Logo Header Antaranews Sumbar

Sumbar miliki 1.265 Posbankum untuk wujudkan pemerataan keadilan

Senin, 30 Maret 2026 18:26 WIB
Image Print
Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas usai mengukuhkan pembentukan Posbankum di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (30/3). ANTARA/FathuAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatra Barat (Sumbar) mengukuhkan pembentukan 1.265 Pos bantuan hukum (Posbankum) di Padang pada Senin (30/3).

Acara pengukuhan itu dihadiri langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Pelaksana tugas Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha, Gubernur Mahyeldi, dan jajaran pemerintah lainnya.

"Pengukuhan Pos bantuan hukum ini bertujuan agar masyarakat di tingkat desa dapat mengakses hukum dan keadilan," kata Plt Kanwil Kemenkum Sumbar Alpius di Padang.

Ia mengatakan seribu lebih pos bantuan hukum yang dikukuhkan itu ada di tingkat kelurahan, desa, atau nagari yang ada di Sumbar.

Menurutnya lewat Posbankum masyarakat di tingkat desa dapat melakukan konsultasi hukum, mediasi, hingga memperoleh rujukan hukum jika memang permasalahan yang tengah dihadapi harus sampai ke pengadilan.

Alpius mengatakan Kemenkum Sumbar juga telah melaksanakan pelatihan bagi 558 paralegal yang akan ditempatkan di Posbankum tingkat desa atau kelurahan tersebut.

Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan profesional.

“Selain memberikan pelatihan bagi paralegal, kami telah menjalin kerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum," katanya.

Ia mengharapkan keberadaan sarana bantuan hukum melalui program "Posbankum Rancak" itu dapat menjadi sarana penguatan hukum yang inklusif, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Jumlah 1.265 Posbankum ini sudah mencapai angka seratus persen untuk wilayah Sumbar, dan telah siap melayani masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum," katanya.

Sementara itu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan kehadiran Posbankum adalah implementasi dari visi reformasi hukum dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses keadilan, apapun latar belakang pekerjaan maupun ekonominya hingga tingkat pedesaan,” jelasnya.

Ia juga mendorong Kemenkum Sumbar untuk mempercepat penambahan paralegal sebagai SDM di Posbankum, dengan target minimal satu Posbankum memiliki dua paralegal.

Secara nasional Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah membentuk sebanyak 83.930 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Pengukuhan Posbankum di Sumbar itu disambut positif oleh Gubernur Mahyeldi beserta jajaran, kehadirannya diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026