Logo Header Antaranews Sumbar

1.100 UMKM di Kota Solok sudah bersertifikasi halal gratis

Rabu, 24 Juni 2026 18:18 WIB
Image Print
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok, Sumbar, melakukan kegiatan sertifikasi halal UMKM saat car free day (CFD) di Kota Solok, Sumbar. ANTARA/HO-Diskominfo Solok

Solok (ANTARA) - Sebanyak 1.100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Solok, Sumatera Barat, telah memperoleh sertifikasi halal gratis melalui program fasilitasi pemerintah sebagai upaya meningkatkan daya saing produk serta memperluas akses pasar usaha lokal.

"Sebanyak kurang lebih 1.100 UMKM di Kota Solok telah bersertifikasi halal dari total 6.300 UMKM yang ada," kata Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok Taufiq Rusli di Solok, Sumbar, Rabu.

Ia mengatakan para pelaku usaha tersebut telah melakukan pengurusan sertifikasi halal sejak Oktober 2025, kemudian sempat terhenti dan kembali dilakukan pada 2026 ini.

Di samping itu, ia mengatakan DPKUKM bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat menggelar sosialisasi dan pendampingan intensif program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Langkah strategis tersebut telah dilakukan saat car free day (CFD) Kota Solok guna memastikan seluruh produk UMKM lokal siap menghadapi pemberlakuan regulasi wajib halal nasional.

Akselerasi lapangan ini menyasar langsung para pelaku usaha di sektor makanan, minuman, serta penyedia bahan baku pangan.

Pendampingan ini menjadi sangat krusial mengingat per 18 Oktober 2026 mendatang, pemerintah pusat secara serentak mewajibkan seluruh produk kuliner dan turunannya untuk memiliki sertifikat halal resmi, yang mana pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak pada sanksi operasional.

Lebih lanjut, dia menegaskan pemberlakuan kebijakan WHO 2026 ini tidak boleh menjadi beban, melainkan harus dimanfaatkan sebagai batu loncatan bagi produk lokal untuk naik kelas.

"Kami berkomitmen penuh mendampingi para pelaku usaha secara gratis dari hulu ke hilir. Melalui momentum layanan jemput bola. Alhamdulillah, sewaktu di CFD kita mendapatkan 18 pelaku UMKM yang akan mengurus sertifikasi halal," katanya.

Ia juga mengatakan gerakan percepatan sertifikasi halal tersebut dimulai dari syarat paling dasar, yaitu kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) hingga proses pengajuan sertifikasinya ke sistem BPJPH.

Sertifikat halal ini adalah peluang emas bagi UMKM Solok untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat ritel modern.

Selain itu, langkah proaktif yang digelar sejak awal Juni 2026 oleh DPKUKM Kota Solok ini bentuk optimistis target pemenuhan kewajiban sertifikasi halal di wilayah Kota Solok dapat tercapai sebelum tenggat waktu Oktober 2026.

Dengan demikian, ekosistem industri kuliner daerah siap bertransformasi menjadi roda penggerak ekonomi syariah yang solid dan aman secara hukum.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026