
Pemprov Sumbar urus izin hutan lindung tunjang perbaikan Jalan Malalak

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengurus izin terhadap 17 hektare kawasan hutan lindung dan cagar alam guna menunjang perbaikan Jalan Malalak yang sempat terputus akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025.
"Total ada 17 hektare kawasan hutan lindung dan cagar alam yang izinnya sudah diurus oleh Pemprov untuk perbaikan Jalan Malalak," kata Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar Elsa Putra Friandi di Kota Padang, Senin.
Elsa mengatakan pembukaan atau penggunaan kawasan hutan lindung dibutuhkan mengingat pentingnya keberadaan jalan provinsi tersebut. Pasca-terputus, pemerintah pusat meminta agar akses itu segera dipulihkan sehingga opsi penggunaan hutan lindung menjadi pilihan.
"Karena ini terkait dengan bencana dan kita harus segera membuka akses, kemarin itu sudah ada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sementara yang membantu terkait kawasan hutan lindung," katanya.
"Setelah semua izin diurus, barulah kita bisa melakukan perbaikan jalan," tambahnya.
Pada kesempatan itu ia menyampaikan H-10 hingga H+10 para pekerja yang terdiri dari Hutama Karya Infrastruktur dan BPJN akan menghentikan pengerjaan. Meskipun demikian akses jalan itu belum bisa dipastikan apakah bisa dilintasi pemudik atau tidak saat arus balik dan arus balik.
"Apakah ruas jalan ini bisa dilewati atau tidak, nanti kita tunggu asesmen dari kepolisian," ujarnya.
Namun secara pribadi ia merekomendasikan jalan tersebut hanya digunakan untuk keadaan darurat, mengingat kondisi jalan yang masih dalam tahap perbaikan. Selain itu di beberapa titik juga rawan longsor, terutama tebing-tebing dan kontur tanah yang cukup labil. Situasi tersebut akan lebih berbahaya terutama saat hujan.
"Kalau dari BPJN penggunaan jalan ini untuk keadaan darurat saja, karena masih banyak titik-titik yang tebing-tebingnya terlalu curam dan tanahnya masih rawan," ujar Kepala BPJN Elsa Putra Friandi.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
