
Tersangka Korupsi Batal Dilimpahkan karena Tanpa Pengacara

Mukomuko, (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, batal melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi pembangunan dan pembelian mesin pabrik es karena keduanya tanpa didampingi pengacara hukum. "Rencana kami limpahkan kemarin, namun dua tersangka yakni AJ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan NI pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tidak didampingi pengacaranya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahendarjaya, di Mukomuko, Sabtu. Ia mengatakan, telah meminta waktu kepada kejaksaan negeri setempat untuk menjadwalkan kembali pelimpahan dua tersangka itu. Menurut dia, dua tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik es dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp1,3 miliar tahun 2007. Proyek yang dikerjakan oleh PT Teisa Mandiri itu, kata dia, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 547 juta. "Jumlah kerugian negara itu berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan," ujarnya. Sedangkan, lanjutnya, indikasi penyimpangan dalam kasus korupsi ini diantaranya pembelian mesin genset diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kegiatan, kemudian pelaksanaan dan pengawasan tidak dijalankan dan sejumlah item lainnnya. Sementara kontraktor PT Teisa Mandiri, kata dia, sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi. Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Azhari SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Anton Nur Ali SH menyatakan pihaknya siap tetapi kejaksaan menghormati hak tersangka karena tanpa didampingi oleh pengacara hukumnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
