
Pemkab Pasaman Barat serahkan alat mesin pertanian ke brigade pangan

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor rotari crawler kepada tiga Brigade Pangan di daerah itu dalam upaya meningkatkan produksi pertanian.
Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Senin, menyampaikan bantuan pangan yang diberikan secara simbolis tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan produksi pangan dan perekonomian masyarakat.
Pihaknya juga kendaraan operasional kepada penyuluh pertanian berprestasi untuk menambah semangat dalam upaya menjaga ketahanan pangan.
“Bantuan alat-alat pertanian ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam meningkatkan hasil pangan. Dengan dukungan alat mesin pertanian yang memadai, diharapkan produktivitas pertanian meningkat sehingga berdampak langsung pada peningkatan perekonomian petani," ujarnya.
Adapun tiga Brigade Pangan penerima bantuan alsintan tersebut yakni Brigade Pangan Paski Jaya Kecamatan Kinali, Brigade Pangan Rapatul Milenial Kecamatan Ranah Batahan dan Brigade Pangan Tuah Talamau Kecamatan Talamau.
Dia mengharapkan bantuan traktor rotari crawler tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengolahan lahan serta produktivitas pertanian di masing-masing wilayah.
Untuk penyuluhan berprestasi, Pemkab Pasaman Barat menyerahkan dua unit kendaraan roda dua bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai penunjang mobilitas dan kinerja di lapangan.
Selama 2025, Pemkab Pasaman Barat mencatat produksi padi mencapai 76.138 ton lebih gabah kering di atas lahan 16.269 hektare yang tersebar di 11 kecamatan.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan produksi padi dengan sejumlah upaya baik intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Upaya intensifikasi yang dilakukan, katanya, di antaranya dengan optimalisasi lahan yang ada berupa memperbaiki indeks pertanaman, memperkuat sumber daya manusia dan mengubah pola pemanfaatan sumber daya yang ada.
Untuk upaya ekstensifikasi, katanya, berfokus pada perluasan sumber daya yang ada berupa perluasan sawah yang ada.
Juga membuat aturan melalui Peraturan Daerah mengenai larangan alih fungsi lahan atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
