
Polda Kepri jdi polda ke-11 yang punya Direktorat PAA

Kesebelas Polda tersebut yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda NTB, Polda NTT, Polda Kalimantan Barat, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.
“Pembentukan Direktorat PPA dan PPO ini dilakukan secara bertahap karena dalam hal pembentukan itu harus memperhatikan kesiapan organisasi,” ujar Nurul.
Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Selasa (30/12) mengatakan pihaknya tengah mengusulkan pembentukan Direktorat PPA dan PPO ke Mabes Polri.
Menurut dia, tinggi angka ungkap kasus TPPO dan pengiriman PMI ilegal melalui Kepri mendorong Polda Kepri untuk membentuk direktorat khusus tersebut.
“Dari Srena sudah membuat suratnya tinggal kirim ke Mabes Polri, nanti di sana akan dikaji apakah perlu atau tidak (direktorat PPA/PPO), mudah-mudahan secepatnya kami mendapatkan jawaban,” kata Asep di Mapolda Kepri, Selasa.
Adapun, Direktorat PPA dan PPO memiliki tugas fungsi pokok di antaranya, pelaksanaan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya, serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Kemudian, pelayanan dan perlindungan kepada perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melaksanakan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan pihak terkait di dalam dan luar negeri dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan pada tindak pidana pada perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya, serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim sebut pembentukan Direktorat PPA Polda Kepri jadi kebutuhan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
