Logo Header Antaranews Sumbar

MA Tolak Kasasi Istri Nazaruddin

Kamis, 5 Desember 2013 16:09 WIB
Image Print
Neneng Sri Wahyuni. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir dalam Info Perkara website Kepaniteraan MA, Kamis. Dalam putusan ini juga mengabulkan penetapan pencabutan permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU). Putusan ini diketok pada 4 Desember 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua, Leopold Luhut Hutagalung dan MS Lumme sebagai anggota. Neneng mengajukan kasasi setelah majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis enam tahun penjara dan menambah hukuman membayar uang pengganti Rp2,604 miliar. Putusan ini lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum enam tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp300 juta. Neneng dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek PLTS di Kemenakertrans. Majelis Hakim menyatakan Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan pertama dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan pengadilan Tipikor ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang minta agar Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026