Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap penyelundupan ganja kering dengan berat lebih dari 120 kilogram di tengah situasi bencana yang sedang melanda provinsi setempat.
Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Brigjen Pol Solihin saat menggela jumpa pers di Padang pada Jumat, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wedy Mahadi dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.
"Ternyata ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi bencana yang terjadi, namun percayalah Polda Sumbar tidak lengah walaupun sedang fokus pada upaya penanganan bencana," terang Solihin.
Ia mengatakan hal itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus yang telah dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba, sehingga ganja kering itu bisa dicegah sebelum sempat beredar.
Menurutnya pengungkapan kasus itu dilakukan personel Polda Sumbar di dua daerah terpisah yakni di Kabupaten Pasaman pada 2 Desember, dan Agam pada 20 November.
Menurut Solihin terungkapnya kasus itu tidak terlepas dari perintah Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta yang memerintahkan personel Ditresnarkoba Polda Sumbar agar tetap mewaspadai peredaran narkoba.
"Meskipun di tengah bencana dan kekuatan Polri banyak dikerahkan ke lokasi-lokasi yang terdampak, Kapolda Sumbar tetap memerintahkan kepada anggota agar tidak lengah terhadap peredaran narkoba," jelasnya.
Solohin mengungkapkan ratusan kilogram ganja yang berhasil ditindak pihaknya itu diduga akan diedarkan di kota-kota sumbar seperti Kota Padang, dan Bukittinggi.
"Untungnya peredaran itu bisa digagalkan sehingga narkoba tidak sampai ke masyarakat, jumlah sebanyak itu bisa menyelamatkkan setidaknya empat puluh ribu orang," jelasnya.
Usai merilis pengungkapan kasus, Brigjen Pol Solihin langsung memimpin pemusnahan barang bukti ganja itu di halaman Kantor Polda Sumbar dengan cara dibakar.
Pemusnahan turut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah provinsi Sumbar, TNI, dan diuji sampel oleh Kepabeanan dan Cukai.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menerangkan bahwa pihaknya tidak akan lengah dalam mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah Sumbar.
Ia menyebutkan dalam rentang waktu 11 November hingga 11 Desember 2025 pihaknya menangkap 12 pelaku yang diduga kuat berperan sebagai kurir dalam rentang waktu 11 November hingga 11 Desember 2025.
Para pelaku kini telah menjalani proses secara hukum serta dijadikan sebagai tersangka atas pasal 114 ayat (1) dan (2), 112 ayat (1) dan (2), 111 ayat (1) dan (2).
Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polda Sumbar tersebut mendapatkan apresiasi yang tinggi dari pemerintah provinsi Sumbar, serta perwakilan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang hadir.
