
Kantor Pertanahan Pasaman gelar mediasi atas permohonan bantuan dan fasilitasi informasi status SHM 836

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menyelenggarakan mediasi sebagai tindak lanjut atas permohonan fasilitasi informasi terkait status Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 836
Mediasi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan Ikram Abdul Haris, Rabu (19/11) difokuskan untuk memberikan kejelasan atas informasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui korespondensi resmi kepada pemohon.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Redho Prasetia Putra membuka diskusi dengan memaparkan gambaran umum kronologis permasalahan sebagai pijakan pembahasan.
Penjelasan tersebut menguraikan tahapan administrasi pertanahan yang telah dilakukan, termasuk riwayat proses dan pencatatan yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud.
Setelah itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Ikram Abdul Haris memberikan penjelasan mengenai ketentuan dasar peralihan hak serta mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.
Dia menegaskan kembali poin-poin yang telah disampaikan kepada pemohon melalui surat balasan resmi, termasuk batas kewenangan serta ruang lingkup informasi yang dapat diberikan oleh Kantor Pertanahan.
Dalam arahannya, Ikram Abdul Haris menyampaikan pihaknya memastikan bahwa setiap informasi yang diberikan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
"Mediasi ini kami laksanakan agar pemohon memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak ada aspek yang terlewat dalam proses klarifikasi," katanya.
Dia menyebutkan pelaksanaan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dengan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk memastikan bahwa seluruh penyampaian informasi dilakukan secara tepat, akurat dan sesuai prosedur.
Pada forum tersebut, pemohon menyampaikan pandangannya serta meminta beberapa penjelasan tambahan guna memperjelas pemahamannya atas informasi yang telah diterima.
Pemohon juga menyampaikan bahwa dirinya akan mempertimbangkan langkah berikutnya setelah berdiskusi dengan pihak keluarga.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan informasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpedoman pada ketentuan.
Diharapkan klarifikasi yang diberikan dapat membantu pemohon memahami proses administrasi yang telah dilaksanakan serta opsi langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pewarta: Rls-Altas Maulana
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
