Polres Pasaman Barat selesaikan 293 laporan perkara sejak Januari-Oktober

id Polres Pasaman Barat ,Pasaman Barat, Sumatera Barat

Polres Pasaman Barat selesaikan 293 laporan perkara sejak Januari-Oktober

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto. ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyelesaikan 293 dari 572 laporan polisi dari sejumlah perkara sejak Januari sampai Oktober 2025 dari berbagai jenis tindak kejahatan yang ada di daerah itu.

"Ada 279 perkara yang masih dalam tahap proses penyelesaian saat ini," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Jumat.

Menurutnya dari ratusan perkara itu lima perkara yang banyak ditangani adalah pencurian biasa sebanyak 150 laporan polisi telah selesai 80 laporan, perkara aniaya ringan sebanyak 132 dan telah selesai 70 perkara.

Lalu pencurian dengan pemberatan sebanyak 65 perkara, yang telah selesai 36 perkara, penggelapan 46 perkara, telah selesai 25 perkara dan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 33 perkara dan telah selesai 10 perkara.

Selain lima perkara itu, juga ada perkara lainnya seperti penipuan, pengrusakan, persetubuhan, pemerasan, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya.

Dia mengatakan terhadap upaya yang dilakukan untuk menekan angka kejahatan itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan oleh jajaran Polres Pasaman Barat, Polsek sampai bhabinkamtibmas dalam upaya menciptakan keamanan ketertiban masyarakat.

Selain itu juga melakukan patroli dialogis ke masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti pasar, perkumpulan, club motor, sekolah dan berbagai unsur atau kelembagaan masyarakat yang ada.

Dia menekankan dalam upaya mengatasi berbagai tindak kejahatan diperlukan peran serta semua pihak dalam melakukan sosialisasi untuk menekan angka kejahatan.

"Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Perkuat ilmu agama di rumah tangga masing-masing," ujarnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.