
Ganti Kerugian Proyek Pelebaran Jalan Sudirman Sesuai Kajian KJPP

Payakumbuh, (Antara) - Pemerintah Kota Payakumbuh akan membayar ganti kerugian kepada pemilik tanah dan bangunan yang terkena imbas pelebaran jalan Sudirman, sementara besaran ganti kerugian itu akan ditetapkan melalui kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk. "Harga hasil kajian tersebut merupakan harga yang wajar dan diharapkan masyarakat dapat menerima," kata Asisten I Bidang Pemerintahan setdako Payakumbu, Yoherman dalam acara sosialisasi harga tanah/pohon dan bangunan yang terkena imbas pelebaran jalan Sudirman di aula Kantor Camat Payakumbuh Utara, Kamis. Menurut dia, ganti kerugian tanah dan bangunan untuk tahap pertama akan dibayarkan Desember 2013. "Dengan demikian, diharapkan pekerjaan tahap pertama pelebaran jalan utama itu, dari Kelurahan Kaniang Bukik hingga Kelurahan Muaro, Kecamatan Payakumbuh Utara, sudah bisa dimulai awal tahun 2014," kata dia. Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Payakumbuh, Anton Jumantoro, mengatakan warga yang terkena imbas pelebaran jalan tersebut berasal dari kelurahan Koto Baru Balai Janggo, Kaniang Bukik, Balai Cacang dan Muaro. "Harga tanah dan bangunan, sudah berdasarkan kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk, dan itu merupakan harga tunggal," kata dia. Menurut dia, berdasarkan tinjauan ke lapangan, akibat pelebaran Jalan Sudirman tercatat 123 persil tanah/bangunan yang harus diganti kerugian oleh Pemkot Payakumbuh. Tahap pertama, sesuai dengan dana tersedia, pemkot baru akan menyerahkan ganti kerugian sebanyak 113 persil untuk warga Koto Baru Balai Janggo (24 persil), Kaniang Bukik (22 persil), Balai Cacang ( 21 persil) dan Muaro (46 persil). Sisanya, 10 persil akan diserahkan tahun anggaran 2014, bagi warga yang berdomisili di Kelurahan Balai Gurun dan Kelurahan Balai Gadang. Biaya ganti kerugian atas tanah/bangunan, termasuk pohon produktif itu, dikatakan Anton Jumantoro, tidak merugikan warga. Karena itu, hitung-hitungan diserahkan kepada KJPP. Tidak ada tawar menawar dalam penetapan harga, karena harga yang dikeluarkan KJPP, sesuai dengan peraturan dan perundangan berlaku, merupakan harga tunggal. Jika KJPP menetapkan harga tanah Rp1 juta, pemko harus membayar Rp1 juta, tegas Anton. Sementara, Kadis PU Payakumbuh Muswendri Evites dan Kabid Bina Marga Zul Arman, menginformasikan, pelebaran badan Jalan Sudirmanitu, akan memperlancar arus transfortasi dalam kota, guna menghindari kemacetan, terutama pada suasana lebaran dan hari-hari libur. Badan jalan dari kondisi rata-rata 5,5 meter akan diperlebar lebih kurang 7 sampai 7,5 meter. Kita diberi target oleh pasangan wali kota, sudah memulai pekerjaan pelebaran jalan ini, paling lambat Februari tahun depan, lewat dana APBD Payakumbuh 2014, ungkapnya. Sosialisasi harga tanah/pohon dan bangunan yang berlangsung di aula Kantor Camat Payakumbuh Utara, di Kelurahan Padang Kaduduk itu ikut hadir Camat Novriwandi, sejumlah pejabat Dinas PU Payakumbuh dan kepala kelurahan setempat. (mko)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
