Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkot Payakumbuh Beri Ganti Kerugian Pemilik Tanah

Kamis, 13 Desember 2012 18:02 WIB
Image Print

Payakumbuh, (ANTARA) - Dinas Pemukiman Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Permukiman Provinsi Sumatera Barat bersama Pemkot Payakumbuh telah menyelesaikan biaya pembebasan atas sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara. Tanah tersebut termasuk dalam rencana jalan provinsi yaitu jalur Jalan Lingkar Luar Utara. Proses pembayaran ganti rugi ini berlangsung di ruang rapat Kantor Balai Kota Bukik Sibaluik, Kamis. Acara yang dihadiri Wakil Wali Kota Suwandel Muchtar yang didampingi Sekdako Irwandi bersama Asisten I Yoherman tersebut berlangsung lancar sehingga terkesan sangat singkat. Tidak ada persoalan berarti yang menonjol dari ganti kerugian tersebut. Hadir pula dalam ganti kerugian itu pihak Dinas Kimpraswil dan Tarkim Provinsi Sumbar diwakili Heppi Mulyaputera, Kepala Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Martha Minanda, Kadis PU Muswendri Evites, Kepala BPN Payakumbuh Kusmana, unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Camat Payakumbuh Utara, Novriwandi serta pemilik tanah atas nama Rasmiati yang datang bersama tujuh saudaranya. Suwandel Muchtar mengatakan, pembayaran ganti kerugian tanah tersebut harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku serta berkeadilan. "Kita tidak menginginkan setelah ganti kerugian ini terjadi persoalan lain di kemudian hari," kata dia. Tanah yang dibebaskan tersebut seluas 1.545 m2, tepat berada di simpang lampu merah, Kelurahan Napar, depan Rumah Kediaman Ketua DPRD Payakumbuh. Permasalahan pembebasan tanah ini telah berlangsung cukup lama pada pemerintahan wali Kota sebelumnya. Persoalan itu cukup membuat Pemkot pusing karena setiap usaha negosiasi selalu tidak berhasil. "Alhamdulillah proses penyelesaian ganti rugi tanah ini bisa terselesaikan dengan baik," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Kebersihan, Martha Minanda. (mko/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026