Logo Header Antaranews Sumbar

Wali Kota Serahkan Uang Ganti Kerugian Rp18 Juta

Selasa, 30 Oktober 2012 20:16 WIB
Image Print

Payakumbuh, (ANTARA) - Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi menyerahkan uang ganti rugi tanah seluas 200 meter untuk jalan menuju Kantor Camat Payakumbuh Selatan, Senin (29/10) di Balai Kota setempat. Tanah yang telah digunakan Pemkot Payakumbuh untuk membuka akses menuju kantor camat itu, diketahui milik kaum I. Dt. Parmato Dirajo. Usai menyerahkan uang ganti kerugian sebesar Rp18 juta, Wali Kota meminta agar ke depan, jangan ada lagi persoalan ganti rugi tersebut, terutama terkait pembangunan infrastruktur kota. "Jangan lakukan kegiatan pembangunan jika belum tuntas pembebasan tanahnya. Karena, akan menimbulkan persoalan baru dan menghabiskan energi dikemudian hari," kata dia. Dia meminta pimpinan SKPD yang memiliki rencana pembangunan fisik, untuk lebih awal menyusun program pengadaan tanahnya. Jangan dibalikkan prosesnya, proyek fisiknya sudah direncanakan, tapi ganti kerugian tanah tidak dianggarkan," ujar dia. Dia juga meminta pelaksanaan ganti kerugian dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, Camat Payakumbuh Selatan, Elfriza Zaharman mengatakan, kepedulian kaum Dt. Parmato Dirajo untuk membuka akses jalan menuju kantor Camat Payakumbuh Selatan tersebut patut diapresiasi. Hadir dalam penyerahan dana pembebasan tanah itu Sekdako Irwandi, Asisten I Setdako Yoherman, Camat Payakumbuh Selatan Elfriza Zaharman dan sejumlah pimpinan SKPD. (mko/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026