Maksimalkan keterbukaan informasi Publik, Bawaslu Padang Panjang luncurkan Smart Card PPID

id Bawaslu Padang Panjang,Smart Card PPID,Sumatera Barat,kota Padang Panjang

Maksimalkan keterbukaan informasi Publik, Bawaslu Padang Panjang luncurkan Smart Card PPID

Ketua Bawaslu Hidyataul Fajri mengatakan Smar Card PPID memberikan akses yang mudah, murah, cepat dan akurat kepada publik dalam memperoleh informasi.(ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, dorong Bawaslu Kabupaten/ Kota berinovasi dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Vifner, SH, MH, pada rapat koordinasi memperkuat komitmen dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik Bawaslu Padang Panjang, Jum’at.

“Kita ingin Bawaslu menjadi lembaga yang terbuka dengan harapan semakin mudah publik mengakses informasi yang menjadi hak publik. Bawaslu harus bisa menjadi motor penggerak bersama badan publik lainnya, sehingga PPID dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Vifner.

Menurut dia, salah satu badan survey menyebutkan Bawaslu adalah satu lembaga publik yang nomor 3 terpercaya dalam menjalankan tugas-tugasnya meskipun secara persentase masih 68 persen.

“Untuk itu, kita mendorong Bawaslu Kabupaten/ Kota sebagai badan publik yang menjadi motor penggerak untuk terus berinovasi dalam keterbukaan informasi publik, dengan menyemarakan PPID sebagaimana mestinya, sehingga mudah diakses publik,” kata dia.

Sementara itu Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, mengatakan rapat koordinasi memperkuat komitmen dalam pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik Bawaslu Padang Panjang, bertujuan mewujudkan strategi dalam keterbukaan dan transparansi informasi melalui PPID.

“Semoga ini bisa menjadi motivasi dan semangat kita dalam mengelola keterbukaan informasi. Apalagi kami di Bawaslu memiliki kewajiban menyampaikan informasi seputar politik,” ujar dia.

Menurut dia, tantangan aktual implementasi keterbukaan informasi publik di era digital, tidak hanya berbicara mengenai regulasi maupun struktur pengelola dan pelayanan informasi, melainkan bagaimana memberikan akses yang mudah, murah, cepat dan akurat kepada publik dalam memperoleh informasi.

“Sebagai langkah baru dalam meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik, Bawaslu kota Padang Panjang, memperkenalkan inovasi Smart Card PPID dilengkapi dengan kode QR yang terhubung langsung ke laman resmi PPID Bawaslu. Dengan begitu, masyarakat cukup melakukan pemindaian untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan mudah,” ungkap Hidyatul Fajri.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, dalam materinya menyebutkan Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu memiliki peran sentral dalam mewujudkan Pemilu demokratis di Indonesia.

Menurut Ketua KI Sumbar, Bawaslu dalam pelaksanaan tugasnya, wajib mengimplementasikan sejumlah prinsip dasar, salah satunya keterbukaan. Prinsip keterbukaan akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang baik, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, dijalankan sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Urgensi PPID.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.