Logo Header Antaranews Sumbar

Ratusan warga binaan pemasyarakatan Lapas Lubuk Basung terima remisi

Rabu, 13 Agustus 2025 10:50 WIB
Image Print
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Budi Suharto sedang berada di lahan Lapas tersebut. Dok ANTARA/Yusrizal

Lubuk Basung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak 359 warga binaan pemasyarakatan di Lapas tersebut menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan ke 359 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi itu yakni, PP 99 sebanyak 154 orang dan pidana umum 205 orang.

"Mereka menerima remisi dari satu sampai tiga bulan sesuai lama menjanakan masa tahanan," katanya.

Ia mengatakan remisi tersebut bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Remisi bakal diserahkan langsung Bupati Agam Benni Warlis dan dihadiri oleh seluruh Forkopimda Agam.

Remisi yang diterima tersebut setelah warga binaan pemasyarakatan sudah menjalankan masa pidana selama lebih dari enam bulan, tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Sementara kriteria untuk mendapatkan remisi memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Kita mengusulkan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat," katanya.

Ia berharap warga binaan pemasyarakatan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik mengingat haknya telah diterima.

Total warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung sebanyak 442 orang yang berasal dari tahanan 24 orang dan narapidana 418 orang.

"Kita memberikan pelatihan bagi warga binaan pemasyarakatan setiap tahun dengan harapan mereka mempunyai keterampilan setelah menjalankan masa hukumannya," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026