Logo Header Antaranews Sumbar

Polda Babel Sita 50 Ton Timah Ilegal

Senin, 11 November 2013 17:17 WIB
Image Print

Pangkalpinang, (Antara) - Polda Provinsi Bangka Belitung (Babel), berhasil menyita 50 ton bijih timah dari penambangan bijih timah rakyat yang dilakukan secara ilegal. "Sejak operasi penambangan timah ilegal (PETI) pada 26 Oktober 2013, pihaknya berhasil menyita 50 ton bijih timah dan mengamankan 38 orang tersangka penambang bijih timah," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Riza Yulianto di Pangkalpinang, Senin. Ia menjelaskan, operasi PETI Satam 2013 dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Bangka Belitung mulai 26 Oktober sampai dengan 14 November 2013 mendatang. "Operasi ini merupakan kegiatan rutin dan diberlakukan untuk semua kegiatan penambangan bijih timah ilegal sampai di tingkat wilayah hukum kecamatan termasuk penertiban penimbun bijih timah tanpa ijin," jelasnya. Ia mengatakan, barang bukti 50 ton bijih timah ini nanti dijadikan barang bukti untuk menjerat penambang dan penimbun timah tanpa dokumen ini. "Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut," ujarnya. Menurut dia, penambangan bijih timah oleh masyarakat pada prinsipnya tidak dilarang selama pemilik atau pelaku tambang memiliki izin sah, dan kalau Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah hendaknya juga penambang bermitra dengan perusahaan pemerintah tersebut. Penambangan dan penimbunan bijih timah tanpa dilengkapi surat izin ini berdasarkan Pasal 158 Jo 161 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Ia mengatakan, operasi PETI ini dalam upaya membersihkan wilayah Babel dari praktek penambangan, penimbunan, penyelundupan timah ilegal yang merugikan daerah. "Kami bertekad Babel harus bersih praktik penambangan ilegal, penimbunan dan penyelundupan timah dan diharapkan masyarakat melapor dan kami siap menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026