Lubuk Basung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di tiga kecamatan selama 2025, untuk menggali potensi pendapatan asli daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam Endrimelson di Lubuk Basung, Senin, mengatakan tiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Canduang, Baso dan Ampek Koto.
"Saat ini pendataan kita lakukan di Kecamatan Canduang dan selanjutnya dua kecamatan lainnya," katanya.
Ia mengatakan pendataan tiga kecamatan tersebut ditargetkan selesai menjelang akhir tahun dengan menurunkan tim dengan jumlah 80 orang yang telah dilatih.
Sebelumnya pendataan telah selesai dilakukan enam kecamatan yakni, Kecamatan Lubuk Basung, Banuhampu, Tilatang Kamang, Ampek Angkek dan Ampek Koto dan Baso.
"Kecamatan Ampek Koto dan Baso telah dimulai tahun sebelumnya dan tahun ini untuk melanjutkan yang tersisa," katanya.
Ia menambahkan pendataan ini untuk mengali objek pajak di daerah itu, dalam menentukan siapa pemilik dan objek pajak.
Dengan cara itu bisa menentukan objek pajak yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.
"Sebelumnya tanah tersebut kondisi kosong dan saat ini memiliki bangunan yang berpotensi sebagai pajak," katanya.
Ia mengakui PBB-P2 sepenuhnya dikelola oleh Pemkab Agam. Artinya, seluruh rangkaian proses pengelolaannya merupakan domain daerah yang meliputi pendaftaran, pendataan, penilaian, penerbitan SPPT, pembayaran, pelaporan, penagihan, dan sebagainya.
Namun sejak Kementerian Keuangan RI menyerahkan pengelolaan PBB-P2 ke Pemkab Agam dari tahun 2014 yang lalu, berbagai persoalan turut mengiringinya, terutama pada tahapan pendataan objek dan subjek pajak.
Persoalan pendataan objek dan subjek pajak ini harus diselesaikan secepatnya, karena merupakan kunci keberhasilan pengelolaan PBB-P2.
“Esensinya data yang akurat akan memudahkan untuk pemungutan dan penentuan potensi target pajak daerah,” katanya.
