Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat bakal mencairkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK awal bulan Juli 2025 ini sekitar Rp52 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Selasa mengatakan ini merupakan kabar gembira bagi ASN yang tengah menunggu pencairan gaji 13.
"Kita realisasikan gaji bulan Juli dan gaji 13 ini diawal bulan Juli 2025 besok sekitar Rp52 miliar," terang Teguh Suprianto.
Teguh Suprianto mengatakan memang ada keterlambatan pencairan gaji 13 karena keterbatasan anggaran.
"Situasi keuangan Pemkab Pasaman dihadapkan pada realisasi tunda bayar juga mencapai puluhan miliar. Perlahan semua direalisasikan," katanya.
Teguh merinci untuk gaji dan gaji 13 para ASN di Pemkab Pasaman sebanyak 3.342 orang.
"Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.020 orang," katanya.
Ia mengatakan bulan Juli mendatang akan beredar di kalangan ASN Pejabat Negara dan DPRD sekitar 52 miliar.
"Diharapkan akan menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pasaman. Asalkan tidak di bawa keluar daerah dan tetap dibelanjakan di Kabupaten Pasaman," harapnya.
