Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar Agam, Sumatera Barat mendatangi pemilik karoke dan warung yang memfasilitasi karaoke untuk beroperasi sampai pukul 24.00 WIB, demi kenyamanan masyarakat sekitar.
"Kita sudah mendatangi seluruh karaoke dan warung memfasilitasi karaoke untuk menghentikan sampai pukul 24.00 WIB," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Akmar di Lubuk Basung, Senin
Ia mengatakan sosialisasi tersebut telah dilakukan semenjak beberapa Minggu yang lalu ke pemilik.
Pemilik diminta untuk membuka sampai pukul 24.00 WIB, volume tidak terlalu keras dan lainnya.
"Ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar cafe dan warung tersebut," katanya.
Ia menambahkan apabila tidak diindahkan, maka akan ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Untuk itu, butuh kerjasama demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat.
"Kita memberikan sanksi sesuai aturan yang ada bagi mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut," katanya.
Salah seorang pemilik warung di Padang Baru Lubuk Basung, Era Darwis mengatakan sebagai pemilik warung yang menyediakan karaoke siap mematuhi aturan yang ada dan buka sampai pukul 24.00 WIB.
Lalu bakal mengajak seluruh pemilik karaoke lain untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Mari bersama-sama kita patuhi aturan tersebut dan saya secara proaktif membuka hanya sampai pukul 24.00 WIB," katanya.