Padang Panjang (ANTARA) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Sumatera Barat, serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Panjang tahun 2024.
LHP LKPD tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra, kepada Walikota Hendri Arnis dan Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, Senin (19/5) di Kantor BPK Sumbar, ditandai dengan penandatanganan berita acara LHP LKPD 2025.
“Padang Panjang berhasil meraih Opini WTP berdasarkan penilaian LKPD 2024 yang menyatakan laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” kata Sudarminto Eko Putra.
Atas LHP LKPD tersebut Kota Padang Panjang, meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan diapresiasi Sudarminto Eko Putra.
Dengan predikat Opini WTP menunjukkan pengelolaan keuangan suatu entitas telah berjalan baik dan transparan, sesuai standar akuntansi yang berlaku. Opini WTP dari BPK tersebut menunjukkan laporan keuangan Pemkot Padang Panjang, sudah disusun dengan benar dan sesuai dengan SAP.
Keberhasilan meraih predikat opini WTP, Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis menyatakan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengelola pemerintahan yang akuntabel, profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Alhamdulillah. Predikat WTP kesembilan kalinya ini, bentuk komitmen Pemerintah Kota bersama DPRD untuk menjunjung tinggi azas Kota Padang Panjang Cerdas dan Berintegritas. Apapun catatan dari hasil pemeriksaan akan segera ditindaklanjuti dengan harapan Pemerintah Kota akan jauh lebih baik lagi. Baik dalam inovasi, prestasi maupun akuntabilitasnya,” kata dia.
Hendri Arnis, juga mengucapkan terima kasih berkat kerja sama tim di jajaran Pemkot Padang Panjang, dalam penyusunan laporan keuangan, baik itu tim pengelola keuangan maupun dari OPD dan Inspektorat.
"Kita sudah mendapatkan opini WTP untuk penyusunan laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya dan saat ini kita kembali menerima piagam penghargaan WTP, pencapaian WTP dari Kementerian Keuangan. Dan ini merupakan yang ke-9 kalinya kita mendapatkan opini WTP berturut-turut," jelas dia.
Ia berharap untuk ke depan perlu menetapkan rencana-rencana strategis untuk penyusunan laporan keuangan di pemerintahan kota Padang Panjang, dengan menindaklanjuti temuan-temuan BPK tahun sebelumnya.
"Temuan-temuan BPK, kita tindaklanjuti, kita clear-kan sehingga tidak ada lagi temuan berulang dengan mempercepat penyelesaian permasalahan terkait aset daerah yang menjadi temuan BPK dalam setiap tahunnya," ungkap Hendri Arnis.
Ketua DPD Kota Padang Panjang Imbral, mengapresiasi BPK, khususnya tim pemeriksa yang datang langsung ke Padang Panjang, dan berkat kerja sama dan komunikasi yang baik Padang Panjang kembali menerima WTP.
"Dengan Opini WTP kesembilan kalinya ini, semakin memotivasi kita untuk bersama-sama, berusaha kembali untuk menjadi lebih baik. Predikat WTP ini menjadi hadiah terbaik yang kami terima," kata Imbral.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang, Winarno mengatakan, Opini WTP kesembilan tersebut menjadi cambuk atau motivasi untuk meningkatkan kinerja sesuai yang diamanahkan negara dan masyarakat.
“Memang di sektor sistem pengelolaan keuangan negara ini bagian keuangan sangat dituntut ekstra hati-hati dalam bekerja. Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik antar-OPD, sistem pengelolaan keuangan kita dapat berjalan baik sesuai aturan," ungkap Winarno.
WTP kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, sebagai komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
WTP merupakan indikator penting bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menggunakan anggaran negara.
Sebelumnya Laporan Keuangan Tahun 2024 Kota Padang Panjang diserahkan oleh Wakil Walikota Allex Saputra, kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, 17 Maret lalu.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah kota Padang Panjang dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertanggung jawab menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan menyerahkannya kepada kepala daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (3) undang-undang Nomor 1 tahun 20224 tersebut, kepala daerah wajib menyerahkan LKPD kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Walikota Padang Panjang Allex Saputra, menyebutkan penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik dan berharap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang akhirnya terwujud setelah LHP LKPD diserahkan kemaren.