Sumbar tegaskan tidak ada pembiaran objek wisata ilegal di TWA

id objek wisata ilegal,twa mega mendung,bksda sumbar,banjir bandang,wisata ilegal ,objek wisata twa ilegal,pemandian ilegal

Sumbar tegaskan tidak ada pembiaran objek wisata ilegal di TWA

Foto udara lokasi pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Antara/Fandi Yogari.

Padangg (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan tidak ada pembiaran terkait kembali beroperasinya objek wisata pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung yang berada di Kabupaten Tanah Datar.

"Tidak ada pembiaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Ini kan terkait dengan kewenangan," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Yozarwardi Usama Putra di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Yozarwardi menyikapi kembali beroperasinya objek wisata pemandian di kawasan TWA Mega Mendung. Padahal, pascabanjir bandang dan lahar dingin Mei 2024 yang memorak-porandakan bangunan di sepanjang Sungai Batang Anai, pemerintah langsung menutup dan melarang seluruh aktivitas di kawasan itu termasuk objek wisata pemandian.

BKSDA yang berada di bawah naungan Kementerian Kehutanan juga telah menegaskan larangan aktivasi objek wisata pemandian di kawasan itu untuk mencegah timbulnya korban jiwa. Kebijakan ini mengingat masih adanya potensi terjangan banjir bandang dari Gunung Singgalang seperti peristiwa 11 Mei 2024 yang menyebabkan korban jiwa puluhan orang.

Demi mencegah jatuhnya korban jiwa pemerintah atau dinas terkait memasang papan informasi larangan aktivitas di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, terutama di sekitar kawasan TWA Mega Mendung. Namun, saat ini plang pemberitahuan itu sudah tidak terpasang.

Yozarwardi menegaskan kewenangan kawasan TWA Mega Mendung berada di tangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sumbar segera berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyikapi sejumlah aktivitas ilegal di kawasan itu.

"Nanti kita coba komunikasikan lagi dengan BKSDA agar segera melakukan penindakan terkait kembali beroperasinya tempat pemandian itu," ujarnya.

Ia menambahkan Gubernur Sumbar sudah berulang kali menyampaikan larangan aktivitas terutama pembukaan ulang objek wisata pemandian di TWA Mega Mendung. Sayangnya, imbauan itu belum sepenuhnya dijalankan pelaku usaha dengan kembali membuka objek wisata pemandian.

"Pemprov Sumbar sudah menyampaikan bahwa lokasi itu sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan wisata seperti biasa karena membahayakan," ujarnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.