Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan Kekerasan seksual terhadap anak di Denpasar, Bali.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali AKBP Agus Bahari di Denpasar, Rabu mengatakan dalam kasus tersebut ada tujuh orang yang diduga ikut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang anak, namun hanya enam yang ditahan karena salah satunya masih berstatus anak.
"Yang terlibat tujuh orang, tetapi yang kami amankan sebanyak enam orang. Satu tersangka lainnya masih berstatus anak yang penanganannya oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Jadi, tidak kami lakukan penahanan," katanya.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.
Mereka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Serta Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tebtang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara.
Agus menjelaskan tindak kejahatan dan asusila tersebut bermula pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di depan sebuah rumah kontrakan di Gang Mertayoga, Denpasar.
Para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap AMS (15), KMG (17), dan ERM (17) dengan cara memukul, menendang, menginjak, dan menembak korban dengan senjata airsoft gun.
Tak hanya itu, para tersangka juga meminta tiga korban untuk melepas pakaiannya sehingga telanjang bulat, lalu melakukan aksi tidak senonoh.
Aksi kekerasan seksual tersebut lantas direkam oleh KAP dan hasilnya dikirimkan kepada GDNDR. Rekaman tersebut lalu dikirim ke sebuah grup media sosial.
Video tersebut juga dikirim oleh MPRW ke grup media sosial teman sekelasnya hingga viral.
Setelah diusut, ungkap Agus, para tersangka semula menangkap basah para korban usai mencuri tabung gas.
Atas dasar itulah para tersangka kemudian melakukan kekerasan.
Akibat insiden tersebut, para korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh baik karena pukulan maupun akibat tembakan airsoft gun.
Tak hanya itu, para korban merasa syok karena video mereka disebarkan secara luas.
Keenam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara pelaku MWD diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Agus mengimbau orang tua untuk aktif mengedukasi anak terkait kekerasan dan bijaksana bermedia sosial.
"Kami menghimbau kepada orang tua dan para guru di sekolah mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberadaan anak-anak," katanya.