Logo Header Antaranews Sumbar

35 WNA kendalikan sindikat judi daring di Bali, patroli siber Polisi bongkar jaringannya

Sabtu, 7 Februari 2026 14:16 WIB
Image Print
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kanan) didampingi Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tangkapan layar situs judi online saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Direktorat Reserse Siber Polda Bali menangkap 35 orang tersangka warga negara India yang menjadi operator situs judi online jaringan internasional di dua lokasi di wilayah Bali dengan omzet mencapai sekitar Rp7-8 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar

Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali membongkar sindikat judi daring atau online yang dioperasikan 35 orang warga negara asing asal India di dua vila yang berlokasi di Kabupaten Badung.

"Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya berstatus saksi," kata Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu.

Kapolda menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap jaringan judi online yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda.

Awalnya, pada 15 Januari 2026, Polda Bali melakukan patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring "Ram Betting Exchange".

Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi daring.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, penyelidikan mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut di Kabupaten Badung.

Lokasi pertama di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan lokasi kedua di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

 

Hingga pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi itu dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.

Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi daring sebagai mata pencaharian.

"Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar–Rp8 miliar per bulan," kata Daniel.



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026