Pariaman (ANTARA) - Donas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyosialisasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada pemerintahan desa di daerah itu guna meningkatkan penyebaran informasi kepada masyarakat luas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman Noviardi saat Sosialisasi Pembentukan PPID Desa di Pariaman, Senin mengatakan PPID Desa berfungsi sebagai jendela informasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan terkait pengelolaan desa.
Oleh sebab itu, lanjutnya informasi yang diberikan kepada masyarakat harus betul-betul informasi yang sesuai dengan situasi, kondisi dan jelas, bukan informasi yang dibuat-buat.
Menurut Noviardi seluruh kegiatan yang ada di desa dan dikelola oleh desa harusnya dapat di akses oleh seluruh warga desa, sehingga benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat desa itu sendiri.
“Oleh karena itu untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing desa, Pemerintah Daerah melalui Diskominfo Kota Pariaman kembali memberikan sosialisasi pembentukan PPID Desa ini agar pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Zasnur Rahim mengatakan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, dalam hal ini Pemerintah Desa.
“Saya berharap dengan adanya PPID Desa nanti, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang mereka butuhkan, dan jika ada kendala PPID Desa bisa lakukan kordinasi setiap saat dengan PPID Kota Pariaman,” kata dia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Desa dan Operator PPID se-Kota Pariaman.