Imigrasi rilis hasil operasi pengawasan orang asing di Sumbar

id Imigrasi Sumbar ,pengawasan orang asing di Sumbar,Padang,Sumatera Barat

Imigrasi rilis hasil operasi pengawasan orang asing di Sumbar

Tim gabungan saat melakukan operasi gabungan terkait pengawasan orang asing di Padang pada Selasa (29/4). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) merilis hasil operasi gabungan tim pengawasan orang asing yang dilakukan di Padang provinsi setempat pada Selasa (29/4).

"Kemaren tim telah melaksanakan operasi gabungan di dua lokasi yang ada di Padang, hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata Kepala Kanwil Imigrasi Sumbar Nurudin di Padang, Rabu.

Ia mengatakan operasi gabungan itu melibatkan berbagai personel dan unsur yang tergabung dalam Tim pengawasan orang asing (Pora) tingkat provinsi.

Mulai dari Kantor Imigirasi Kelas I TPI Padang, Kantor Imigrasi Agam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Badan Intelijen Negara Dsaerah (Binda), Kepolisian, TNI, dan usnur pemerintahan provinsi.

Nurudin menceritakan operasi dipimpin langsung oleh Agus Susdamajanto selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Sumbar.

Tim mendatangi dua tempat usaha yakni PT World Innovative Telecommunication (OPPO Padang), dan dan PT Vivo Mobile Indonesia (Vivo Padang).

"Dari kedua tempat itu tim menemukan ada dua warga negara asing dari Tionghoa, satu bekerja di OPPO Padang dan satu di VIVO Padang," jelasnya.

Tim kemudian melakukan pmeriksaan dokumen serta izin dari kedua warga negara asing tersebut, hasilnya tidak ditemukan indikasi pelanggaran Keimigrasian.

Nurudin memastikan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah Sumbar akan terus dilanjutkan setelah operasi gabungan tersebut.

Pengawasan diperlukan agar keberadaan orang asing bisa dideteksi keberadaannya, sekaligus memastikan agar mereka tidak melakukan pelanggaran ketika berada di Sumbar.

Pada bagian lain, Imigrasi juga meminta kepada para pelaku usaha hotel, penginapan, resort, dan sejenisnya agar segera melaporkan jika tempatnya memiliki tamu orang asing.

Pelaporan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pihak Imigrasi, dan sudah disebarluaskan kepada pelaku usaha.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.