Imigrasi Sumbar segera bawa Nur Amira ke Konjen Malaysia

id Nur Amira,nur amira wna malaysia,imigrasi agam,imigrasi sumbar,deportasi wna,konjen malaysia,nurudin kepala kanwil imigr

Imigrasi Sumbar segera bawa Nur Amira ke Konjen Malaysia

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin saat diwawancarai di Padang, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) Nurudin mengatakan pihaknya segera membawa Nur Amira (37) seorang warga negara asing (WNA) ke Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan, Sumatera Utara untuk proses keimigrasian.

"Terakhir itu ada email dari Konsulat Jenderal Malaysia yang meminta agar menghadirkan Nur Amira ke Medan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar Nurudin di Padang, Rabu.

Saat ini Nur Amira masih berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Agam. Ia ditempatkan di sana menyusul dugaan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Nurudin menyatakan belum bisa memastikan Nur Amira akan dibawa ke Konjen Malaysia di Kota Medan. Sebab, hingga kini pihak Imigrasi Kelas I Non Agam masih melengkapi semua berkas perempuan berdarah Malaysia dan Singapura tersebut.

Pada kesempatan itu, Nurudin menjelaskan Nur Amira merupakan WNA bukan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berada di Indonesia khususnya di Kota Payakumbuh sejak 28 tahun silam.

Ia pertama kali datang ke Indonesia pada 1996 kemudian menikah dengan WNI asal Kota Payakumbuh pada 2009, namun berpisah (cerai) pada 2015. Dari pernikahan itu ia melahirkan seorang anak bernama Zahira (15) yang kini menumpang di rumah warga di Kota Payakumbuh.

Selama berada di Indonesia ia sempat mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia, namun disebut tidak sesuai prosedur. Selanjutnya pada Oktober 2024 Imigrasi setempat mendapat laporan adanya WNA yang menetap di Kota Payakumbuh secara ilegal.

"Pada Oktober 2024 Imigrasi mendeportasi Nur Amira ke Malaysia," ujarnya.

Setibanya di Malaysia, Nur Amira kembali diamankan petugas yang berwenang terkait dokumen keimigrasian dan sejenisnya. Pada saat itu, otoritas setempat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konjen Malaysia di Johor.

"Dari situ Nur Amira kembali dideportasi ke Indonesia," ucapnya.

Setibanya di Indonesia, Nur Amira mengganti alamatnya dari Kota Payakumbuh ke Kabupaten Limapuluh Kota. Namun, petugas Dinas Catatan Sipil setempat menolak karena KTP sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh Dinas Catatan Sipil Payakumbuh.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Sumbar segera bawa Nur Amira ke Konjen Malaysia

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.