Potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman capai 161.000 orang

id BPJS Ketenagakerjaan ,kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman,BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman

Potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman capai 161.000 orang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping, M. Yasir Ginting menyerahkan apresiasi kepada agen perisai di Lubuk Sikaping, Rabu (26/2/2025).ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping mengatakan potensi kepesertaan di daerah Kabupaten Pasaman mencapai 161.000 orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping M. Yasir Ginting mengatakan peserta itu termasuk segmen penerima upah, bukan penerima upah dan tenaga jasa kontruksi.

"Jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya sekitar 161.000 orang. Segmentasi kepesertaan meliputi Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan jasa kontruksi," ungkap M Yasir Ginting usai menyerahkan apresiasi kepada agen perisai di Lubuk Sikaping, Rabu.

M Yasir Ginting mengatakan untuk menyentuh seluruh potensi kepesertaan itu sudah ada 15 orang agen perisai yang tersebar di Kabupaten Pasaman.

"Saat ini terdaftar 15 orang agen perisai BPJS Ketenagakerjaan. Makanya kita lakukan kerjasama agar potensi kepesertaan ini dapat tercapai maksimal," tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping menargetkan 21.000 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2025 ini.

"Jumlah pekerja sektor BPU di Kabupaten Pasaman dalam catatan kami mencapai 62.185 orang. Makanya tahun ini kita targetkan 21.000 orang bisa terdaftar sehingga terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Saat ini pekerja BPU di Kabupaten Pasaman kata Yasir yang terdaftar kepesertaan baru sekitar 4.828 orang.

"Adapun kriteria pekerja BPU mulai dari pekerja mandiri, wirausaha, petani maupun pekerja informal lainnya. Harapan kita kedepan tentu secara bersama-sama dengan stakeholder lainnya agar turut serta dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga terwujud perlindungan jaminan sosial bagi seluruh warga masyarakat pekerja khususnya di Kabupaten Pasaman," katanya.

Program BPJS TK bagi pekerja BPU ini kata dia bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri.

"Manfaat Program BPU memberikan perlindungan kecelakaan kerja, perlindungan kematian, perlindungan hari tua maupun perlindungan kehilangan pekerjaan," katanya.

Pekerja BPU kata dia dapat mendaftarkan diri sebagai peserta aktif mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Untuk iuran JKK pribadi peserta BPU sebesar Rp10 ribu, JKM Rp6.800,- dan JHT sebesar Rp20 ribu per bulannya. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun ofline ke kantor BPJS TK terdekat atau bisa lewat kantor agen perisai yang ada," katanya.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kata dia merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja BPU yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

"Manfaat JKK mulai dari pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, termasuk pemeriksaan dasar, perawatan, dan pengobatan. Kemudian santunan berupa uang untuk biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan cacat. Program untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk kembali bekerja. Santunan kematian jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," katanya.

Dengan JKK, pekerja BPU dapat memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.