Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Pasaman Barat gelar rekonstruksi pembuhan terhadap pensiunan ASN

Senin, 13 April 2026 18:32 WIB
Image Print
Polres Pasaman Barat saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pensiunan ASN di halaman Polres setempat, Senin (13/4/2026). ANTARA/Altas Maulana  (Rekonstruksi pembunuhan)

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 36 adegan yang diperagakan tersangka, Senin.

"Rekonstruksi itu kita adakan di Mapolres Pasaman Barat oleh tersangka inisial NJ (39) yang melakukan pembunuhan terhadap pensiunan ASN Khoiron Lubis (65) warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka Pasaman Barat," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya rekonstruksi menghadirkan tersangka dan para saksi secara langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti.

"Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, gelar rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta advokad/kuasa hukum pelaku," katanya.

Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi.

Dia memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jajarannya terus melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suardi mengatakan awalnya penyidik merancang 28 adegan.

Namun dalam pelaksanaan, jumlahnya berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka, tentu hal ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perbuatan pelaku ini,” katanya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan rangkaian kejadian mulai dari saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga peristiwa pencurian yang diawali pembunuhan terhadap korban.

“Terkait motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perlakuan korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp8 juta tidak dibayarkan," ujar Iptu Suardi.

Dari hasil rekonstruksi, pelaku mengakui bahwa, pelaku merencanakan perbuatannya pada tanggal 2 Februari 2026 pada saat pelaku NJ sedang memikirkan dimana mendapatkan uang untuk biaya hidup dan membayar uang sekolah anak.

Kemudian pelaku teringat bahwa uang pelaku yang ada pada korban sebesar Rp8 juta yang merupakan uang upah pelaku selama bekerja dengan korban yang tidak mau membayarkan, dengan dasar itulah timbul niat pelaku untuk membunuh korban.

“Tersangka masuk kedalam pondok dengan mencongkel pintu dan langsung mengayunkan balok kayu yang dipegangnya dan mengenai kepala korban, seketika korban langsung jatuh tersungkur,” ujarnya

Setelah tersungkur, pelaku NJ langsung mencekik leher korban untuk memastikan korban tidak bernyawa.

Tidak hanya sampai disitu, di dalam pondok tersebut pelaku juga mengambil uang yang berada di kantong celana korban yang tergantung sebesar Rp60 ribu, mengambil kunci sepeda motor, handphone dan powerbank milik korban.

“Setelah kejadian tersebut, pelaku NJ langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun milik korban, di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa itu untuk mendukung penanganan perkara itu.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026