
Polisi sebut pelaku dan istri korban pembunuhan di Ciracas ada hubungan

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka EHS (37) terhadap korbannya RR (37) di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, diawali karena EHS memiliki hubungan dengan istri korban.
"Pelaku diduga menjalin hubungan percintaan dengan istri korban sehingga terjadi keributan, korban memukul pelaku dan pelaku melakukan penusukan yang membuat korban tewas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.
Ade Ary menjelaskan akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan dilapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia.
"Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara, " katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
