Rp12,99 miliar dana desa di Agam dialokasikan program BLT

id dana desa di Agam,Agam,Sumbar

Rp12,99 miliar dana desa di Agam dialokasikan program BLT

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebesar Rp12,99 miliar dana desa di daerah itu dialokasikan untuk program bantuan langsung tunai (BLT) yang diserahkan ke 3.609 keluarga penerima manfaat pada 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan dana BLT Rp12,99 miliar itu dari 15 persen dana desa diterima 92 nagari atau desa.

"Rp100,93 miliar dana desa diterima 92 nagari pada 2025," katanya didampingi Kepala Bidang Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam Eko Purwanto.

Ia mengatakan pada 2024 sebesar Rp17,70 miliar dana desa dialokasi ke program BLT untuk 4.917 keluarga penerima manfaat.

Bantuan langsung tunai tersebut lebih besar dari tahun ini sebesar Rp4,70 miliar, karena tahun sebelumnya dana BLT maksimal 25 persen dari dana desa.

"Ini sesuai aturan dan apabila BLT berlebih dari 15 persen, maka tidak bisa diimput ke aplikasi," katanya.

Ia menambahkan dana desa juga dialokasikan untuk program ketahanan pangan sebesar Rp33,16 miliar atau 20 persen dari dana desa.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan irigasi, bantuan bibit pertanian, peternakan dan kegiatan peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Untuk dana ketahanan pangan diatur dalam Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Kegiatan Ketahanan Pangan.

Setelah itu didukung oleh Permen PDTT No 7 Tahun 2023 tentang Pioritas Dana Desa.

"Kegunaan program pangan telah diatur dan ini untuk mendukung program ketahanan pangan," katanya.

Ia menambahkan alokasi dana desa di Agam Rp100,93 miliar untuk 92 nagari di daerah itu.

Dana yang diterima nagari bervariasi mulai Rp653 juta sampai Rp2,73 miliar. Alokasi dana sebesar Rp653 juta itu untuk Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur dan Rp2,73 miliar untuk Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

Pengalokasian dana desa sesuai Permendes PDTT Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

"Besaran dana desa yang diterima nagari sesuai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan dan kesulitan geografis," katanya.