Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu dan Buru Rekannya

id Polres pessel,shabu,pengedar

Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pengedar Sabu-Sabu dan Buru Rekannya

Personil Polsek BAB Tapan, Pesisir Selatan, menangkap seorang terduga pengedar narkoba, Rabu (22/1/2025). (ANTARA/HO-Polsek BAB Tapan.)

Padang (ANTARA) - Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menangkap JOD (29), terduga pengedar sabu-sabu, Rabu (22/1/2025) pukul 15.30 WIB. Polisi menangkapnya di rumahnya, Kampung Sungai Pinang, Nagari Sungai Pinang Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa personil Polsek BAB Tapan menangkap JOD setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Ranah Ampek Hulu. Ia menyebut bahwa keduanya diduga sudah mengedarkan barang haram itu berbulan-bulan.

Berdasarkan informasi itu, kata Hardi, polisi melakukan penyelidikan, lalu menangkap satu terduga pengedar.

"Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ujar Hardi.

Dari tangan JOD, polisi menyita barang bukti berupa dua buah kaca pirek berisi sabu-sabu sisa pakai, satu buah alat isap yang terbuat dari botol kaca merah muda, timbangan digital, dompet kecil, dan alat lainnya yang digunakan untuk memakai sabu-sabu.

"Dia (JOD) diduga mengedarkan sekaligus memakai sabu-sabu. Dari tangannya kami menyita sabu-sabu sisa pakai," ucapnya.

Sementara itu, pihaknya sedang memburu rekan JOD, yang diduga membawa sabu-sabu siap edar. Hardi menyebut bahwa polisi sudah mengantongi identitasnya.

Hardi menambahkan bahwa terduga pengedar tersebut terancam dikenakan Pasal 112 jo. 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arman, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan menginformasikan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.*