Padang (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan akan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU imbas dua orang pemilih yang mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda di Kabupaten Dharmasraya pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"PSU akan digelar di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada 3 Desember 2024," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sabtu.
Ory mengatakan PSU di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya tersebut akan melayani 510 pemilih, atau sesuai dengan data pada daftar pemilih tetap (DPT).
Selain di Kabupaten Dharmasraya, KPU juga akan melakukan PSU di TPS 9 Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar pada Minggu (1/12). PSU ini dikarenakan penyelenggara pilkada mendapati adanya pemilih yang bukan warga setempat, namun mencoblos saat hari pemilihan.
"KPU menemukan dua pemilih yang mengantongi KTP elektronik di luar Kabupaten Tanah Datar, namun mereka memilih di TPS 9 Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar," ujar dia.
Khusus di TPS 9 Nagari Sungayang terdapat 197 pemilih. Kedua PSU ini baik di Tanah Datar maupun di Dharmasraya akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten.
Merujuk ketentuan Pasal 178B Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 108 bulan.
Selain itu, dalam undang-undang itu juga disebutkan pelaku dapat dijatuhi sanksi paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta. Sebelum pelaksanaan pilkada, KPU telah menyosialisasikan agar pemilih mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara.
"Tindakan memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda adalah tindakan yang berkonsekuensi pada pidana pemilu," tegas dia.