
Buruh Siemens Batam Masih Mogok Kerja

Batam, (Antara) - Mogok kerja ratusan buruh PT Siemens Hearing Instruments Batam menuntut kebebasan berserikat dan status permanan yang dimulai pada Senin (7/10) hingga Rabu siang masih berlangsung. Buruh masih bertahan pada area pabrik yang terletak di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning dengan duduk-duduk dan memblokir pintu masuk perusahaan. "Manajemen masih menolak memenuhi tuntutan buruh. Makannya kami masih tetap bertahan mogok kerja di perusahaan," kata PUK FSPMI Siemens Hearing Instruments, Deasy Rosita di Batam. Buruh mengatakan, akan tetap bertahan sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh manajemen yang pada pembicaraan sebelumnya sudah disetujui. Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metral Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengatakan akan terus mendampingi buruh PT Siemens Hearing Instruments Batam agar mendapat hak-haknya. "Kami akan terus mendukung aksi yang dilakukan oleh buruh. Bukan tidak mungkin PUK perusahaan lain juga akan datang mendukung kalau manajemen tidak memenuhi tuntutan buruh," kata dia. Sebelumnya, manajemen PT Siemens Hearing Instruments Batam mengeluarkan surat yang isinya menganggap karyawan yang melakukan mogok kerja sebagai tindakan mangkir. Keterangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Evina, Asst.HR & Admin Manager dan Presiden Direktur Franklin Kurniawan itu perihal tentang Surat Panggilan Kolektif I. Isi suratnya berbunyi, sesuai dengan Kepmenaker No.KEP.232/MEN/2003 pasal 6 ayat 1 maka mogok kerja yang dilakukan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir. Melalui Surat Panggilan Kolektif I tersebut, manajemen memanggil semua karyawan bekerja seperti biasa dan bagi yang tidak kembali bekerja dianggap mangkir. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
