Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11), memanggil Komisaris Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Mulyaji (M) terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama HY, MIA, YYHAS, M, dan IN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi lainnya yang turut diperiksa KPK adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jepara Hery Yulianto (HY) dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al Asy'ari alias Ibra (MIA).
Kemudian Plt Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Sekretariat Daerah Pemkab Jepara untuk masa jabatan 1 Oktober 2023-31 Januari 2024 Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi (YYHAS), dan Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN).
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Komisaris Utara BPR Jepara Artha