Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ketua kelompok kerja pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto (DR) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat.
Dedi menjadi tersangka terbaru sekaligus keempat yang telah ditetapkan KPK terkait kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penetapan tersangka DR merupakan hasil fakta persidangan tiga tersangka kasus tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Edy Wahyudi (PNS dan Pejabat Pembuat Komitmen), Sugiharto (Dirut PT Arsigraphi) dan Heri Sukamto (Dirut PT PNN dan PT DMI).
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31, 7 Miliar," ujar Asep dalam pemaparannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan tersangka baru kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida
Berita Terkait
Yasonna Laoly diperiksa KPK
Rabu, 18 Desember 2024 10:58 Wib
Mantan Menkumham Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK
Rabu, 18 Desember 2024 10:54 Wib
KPK tetapkan dua tersangka korupsi dana "CSR" BI
Rabu, 18 Desember 2024 9:09 Wib
KPK sidik penerima dana CSR Bank Indonesia
Rabu, 18 Desember 2024 9:09 Wib
KPK geledah kantor Bank Indonesia terkait penyidikan korupsi CSR
Selasa, 17 Desember 2024 12:48 Wib
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan eks Menkumham Yasonna Laoly
Jumat, 13 Desember 2024 10:37 Wib
KPK periksa pejabat Pemkot Bandung soal aliran dana ke DPRD Bandung
Sabtu, 7 Desember 2024 14:34 Wib
KPK geledah 13 lokasi di Bengkulu terkait OTT Rohidin Mersyah
Sabtu, 7 Desember 2024 13:56 Wib