Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian (S) untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama S," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pemanggilan ini adalah pemanggilan kedua oleh penyidik KPK terhadap Supian. Pemanggilan sebelumnya terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada Selasa (19/11).
Supian akan diperiksa penyidik sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik KPK pada Minggu (6/10) malam menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
Enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Kemudian dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Pihak KPK kemudian langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam orang tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS yang diduga sebagai uang suap.
Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee.
Rekayasa tersebut dilakukan, antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian
Berita Terkait
Penyidik KPK panggil Komisaris Utara BPR Jepara Artha
Senin, 25 November 2024 17:33 Wib
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Senin, 25 November 2024 5:27 Wib
Profil dan rekam jejak Dewan Pengawas KPK 2024--2029
Jumat, 22 November 2024 8:54 Wib
Komisi III DPR setujui Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK 2024-2025
Kamis, 21 November 2024 15:51 Wib
Menko: Presiden Prabowo setujui 10 nama capim KPK diproses DPR
Jumat, 8 November 2024 14:53 Wib
Bambang Widjojanto sebut Kejagung harus perjelas kasus Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 15:38 Wib
DPR terima Surpres Capim dan Calon Dewas KPK
Kamis, 24 Oktober 2024 20:12 Wib
KPK periksa Rachland Nashidik terkit perkara Hasbi Hasan
Kamis, 24 Oktober 2024 19:05 Wib