Padang Panjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mulai rekrut sebanyak 672 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal itu dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Padang Panjang, Masnaidi, Selasa ( 17/9).
Masnaidi, menyebutkan perekrutan KPPS dibuka hari ini, Selasa, 17 September 2024 sampai 21 September 2024. Dalam pembentukan KPPS ini, KPU Kota Padang Panjang memperhatikan pasal 40 PKPU 8/2022, dengan memperhatikan integritas, kapabilitas, kapasitas, serta kemandirian badan Ad-hoc KPPS.
"Rekrutmen KPPS ini setelah KPU Padang Panjang, menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan badan Ad-hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Senin, (16/9/2024) yang diikuti stakeholder, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Padang Panjang," kata Masnaidi.
Ia menjelaskan, pendaftaran perekrutan ini untuk memenuhi kebutuhan KPPS sebanyak 96 KPPS untuk pelaksanaan Pilkada, 7 orang per TPS, ditambah 2 orang dengan petugas tramtib yang nantinya akan direkomendasikan oleh pemerintah daerah kepada KPU.
"Kita mengharapkan KPPS ini memang melaksanakan tugasnya sebagai KPPS itu sesuai dengan azaz penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, profesional, dan lainnya karena KPPS ini adalah penyelenggara pemilu di tingkat terdepan atau garda terdepan KPU ada di KPPS,” jelas Masnaidi.
Menurut dia, baik buruknya KPPS itu akan menentukan baik buruknya hasil Pemilu di Kota Padang Panjang. Untuk itu rakor persiapan pembentukan badan Ad-hoc KPPS kemaren sekaligus menyamakan persepsi dalam rangka menyiapkan perekrutan KPPS yang akan di mulai hari ini di Kota Padang Panjang.
Berikut Jadwal dan Tahapan Perekrutan KPPS Oleh KPU Kota Padang Panjang
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (17 September 2024 – 21 September 2024).
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (17 September 2024 – 28 September 2024).
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS (18 September 2024 – 29 September 2024).
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (30 September 2024 – 2 Oktober 2024)
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (30 September 2024 – 5 Oktober 2024).
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5 – 7 Oktober 2024).
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS (7 November 2024).
8. Masa kerja KPPS (7 November 2024 – 8 Desember 2024).
Berita Terkait
Wawako Solok terima penghargaan Wahana Tata Nugraha tahun 2024
Rabu, 18 September 2024 16:36 Wib
Hendri Septa: Kota Padang Telah Memiliki Muatan Lokal untuk Membentuk Karakter Anak Minangkabau
Rabu, 18 September 2024 14:42 Wib
Pemkot Bukittinggi harap sinergitas pembangunan setelah Ketua DPRD dilantik
Rabu, 18 September 2024 10:30 Wib
Hidayat Bertemu dengan Purnawirawan, Janji Siap Jaga Amanah Rakyat untuk Kota Padang
Rabu, 18 September 2024 5:31 Wib
Tim sukses calon kepala daerah diajak pasang baliho sesuai aturan
Selasa, 17 September 2024 7:26 Wib
Pemkot Bukittinggi upayakan kesejahteraan guru melalui insentif 1.030 Guru Non PNS
Senin, 16 September 2024 16:39 Wib
KPU Sawahlunto ajak PPK dan PPS perkuat sinergi dan koordinasi internal-eksternal
Minggu, 15 September 2024 10:13 Wib
DLH Kota Solok buat lubang biopori atasi sampah organik dan banjir
Minggu, 15 September 2024 5:18 Wib