Padang Panjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mulai rekrut sebanyak 672 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal itu dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Padang Panjang, Masnaidi, Selasa ( 17/9).
Masnaidi, menyebutkan perekrutan KPPS dibuka hari ini, Selasa, 17 September 2024 sampai 21 September 2024. Dalam pembentukan KPPS ini, KPU Kota Padang Panjang memperhatikan pasal 40 PKPU 8/2022, dengan memperhatikan integritas, kapabilitas, kapasitas, serta kemandirian badan Ad-hoc KPPS.
"Rekrutmen KPPS ini setelah KPU Padang Panjang, menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan badan Ad-hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Senin, (16/9/2024) yang diikuti stakeholder, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Padang Panjang," kata Masnaidi.
Ia menjelaskan, pendaftaran perekrutan ini untuk memenuhi kebutuhan KPPS sebanyak 96 KPPS untuk pelaksanaan Pilkada, 7 orang per TPS, ditambah 2 orang dengan petugas tramtib yang nantinya akan direkomendasikan oleh pemerintah daerah kepada KPU.
"Kita mengharapkan KPPS ini memang melaksanakan tugasnya sebagai KPPS itu sesuai dengan azaz penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, profesional, dan lainnya karena KPPS ini adalah penyelenggara pemilu di tingkat terdepan atau garda terdepan KPU ada di KPPS,” jelas Masnaidi.
Menurut dia, baik buruknya KPPS itu akan menentukan baik buruknya hasil Pemilu di Kota Padang Panjang. Untuk itu rakor persiapan pembentukan badan Ad-hoc KPPS kemaren sekaligus menyamakan persepsi dalam rangka menyiapkan perekrutan KPPS yang akan di mulai hari ini di Kota Padang Panjang.
Berikut Jadwal dan Tahapan Perekrutan KPPS Oleh KPU Kota Padang Panjang
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (17 September 2024 – 21 September 2024).
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (17 September 2024 – 28 September 2024).
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS (18 September 2024 – 29 September 2024).
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (30 September 2024 – 2 Oktober 2024)
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (30 September 2024 – 5 Oktober 2024).
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5 – 7 Oktober 2024).
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS (7 November 2024).
8. Masa kerja KPPS (7 November 2024 – 8 Desember 2024).
Berita Terkait
Pj Wali Kota Pariaman: Gerakan bersih pantai perlu terus dilanjutkan
Jumat, 11 Oktober 2024 18:14 Wib
Setiap Badan Usaha di Kota Padang diwajibkan kelola sampah secara mandiri
Jumat, 11 Oktober 2024 15:35 Wib
Pjs Wali Kota minta PDAM tingkatkan layanan di Bukittinggi
Jumat, 11 Oktober 2024 14:30 Wib
BMKG peringatkan akan potensihujan petir di sejumlah kota RI
Jumat, 11 Oktober 2024 9:02 Wib
Pemkot Bukittinggi resmi kelola Jalan Sudirman setelah serah terima BMN
Kamis, 10 Oktober 2024 18:23 Wib
Badan usaha di Kota Padang diwajibkan kelola sampah secara mandiri
Kamis, 10 Oktober 2024 18:21 Wib
Pj Wali Kota berkomitmen wujudkan Padang sebagai kota inklusi
Kamis, 10 Oktober 2024 15:41 Wib
Kemarin, perubahan dana makan gratis hingga wacana PPN 12 persen
Kamis, 10 Oktober 2024 9:06 Wib