KPU Padang : Dua pasangan calon kepala daerah konfirmasi pendaftaran

id KPU Padang

KPU Padang : Dua pasangan calon kepala daerah konfirmasi pendaftaran

KPU Padang siap terima pendaftaran Cawako. (ANTARA/HO-Muharman)

Padang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorry Putra menyebut dua pasang Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024-2029 telah mengkonfirmasi untuk mendaftar.

"Dua pasang bakal calon mengkonfirmasi untuk mendaftar. Hari ini dan besok (Rabu). Kita sudah siap menerima pendaftaran sesuai jadwal," katanya di Padang, Selasa.

Ia mengatakan dua pasang cakal calon yang akan mendaftar itu masing-masing M.Iqbal-Amasrul yang diusung oleh PKS dan Partai Demokrat.

Kemudian pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir yang diusung oleh koalisi Patai NasDem, Golkar, PKB, PDIP, PPP, Ummat, Gelora, Hanura, dan Partai Buruh.

“Pasangan M Iqbal-Amasrul dijadwalkan mendaftar pada pukul 10.00 WIB. Sementara pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir dijadwalkan mendaftar Rabu pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Sementara untuk pasangan Hendri Septa-Hidayat yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra masih belum menginformasikan kapan akan mendaftar ke KPU Padang.

Dorry mengatakan sejauh ini persiapan jelang pendaftaran telah dimatangkan untuk menerima kedatangan para bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang dan rombongan di kantor KPU Padang.

“Persiapan sudah tuntas, kita harapkan proses pendaftaran bakal Paslon yang dimulai dari mulai 27 Agustus 2024 dan berlangsung selama tiga hari tersebut dapat berjalan dengan lancar. Sebelumnya kita juga telah mengumumkan persyaratan dari calon walikota dan wakil walikota Padang pada Pilkada serentak 2024,” katanya.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran bakal calon pada tanggal 27 dan 28 Agustus dilayani pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

“Jelang pendaftaran, kami juga koordinasikan ini pada masing-masing penghubung bakal calon maupun partai politik. Tujuannya untuk mengkomunikasikan jadwal mereka saat mendaftar agar tidak bentrok di waktu yang sama antar pasangan bakal calon. Sebab saat mendaftar ke KPU, pasti parpol dan gabungan parpol itu akan membawa rombongan yang banyak,” ungkapnya.

Setelah tahapan pendaftaran pasangan calon, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pasangan calon pada 30 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan bakal calon menjadi pasangan calon dilakukan pada 25 September 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 26 September.

“Tiga hari setelah penetapan calon, tahapan berikutnya memasuki masa kampanye. Masa kampanye selama dua bulan dan berakhir pada 23 November 2024,” katanya.

Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang dari 24 hingga 26 November. Hingga tiba hari pencoblosan pada 27 November 2024, yang bertepatan dengan hari Rabu.*