Jakarta (ANTARA) - KPU RI juga menegaskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diperbolehkan di kampus asal telah mendapat izin dan tidak membawa atribut.
“Kami ingin sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (22/8) malam.
KPU akan mengadopsi ketentuan pembolehan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
“Berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu ‘kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” katanya.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK dalam Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.
MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Oleh karena itu, pasal tersebut dimaknai menjadi:
Dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Menurut MK, pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada civitas academica untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh calon kepala daerah.
“Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU juga ikuti putusan MK soal kampanye pilkada di kampus
Berita Terkait
KPU Pasaman Barat terima surat suara khusus alat bantu tuna netra pilkada
Minggu, 3 November 2024 13:57 Wib
Pemkot Bukittinggi-KPU pastikan kesiapan logistik Pilkada 2024
Minggu, 3 November 2024 13:53 Wib
KPU Pasaman Barat sortir-lipat surat suara pilkada pada 4-5 November
Minggu, 3 November 2024 13:52 Wib
KPU Pasaman Barat telah terima 321.394 lembar surat suara pilkada
Jumat, 1 November 2024 14:57 Wib
Pemkot, Forkopimda dan KPU kolaborasi selenggarakan debat publik pertama Pilwakot Sawahlunto
Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 Wib
KPU Agam libatkan 120 warga sortir lipat surat suara
Selasa, 29 Oktober 2024 17:45 Wib
KPU Agam bentuk posko pelayanan pindah memilih di 92 nagari
Senin, 28 Oktober 2024 16:40 Wib
KPU Pasaman Barat catat 101 orang pindah memilih
Senin, 28 Oktober 2024 15:20 Wib