Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja siap panen seluas 5 hektare di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, BNN melakukan kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ketika melakukan pemusnahan tersebut.
Berada pada ketinggian 1.660 MDPL dan 1.715 MDPL, ladang ganja seluas 5 hektare tersebut berhasil ditemukan tim BNN pada Senin (23/5). Atas temuan tersebut, di bawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, Selasa (31/5).
BNN juga bekerja sama dengan BNN Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri, Polres, Brimob, Kodim, serta Satpol PP Kabupaten Gayo Lues untuk menurunkan personel sebanyak 143 orang. Tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton.
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya menjadi momentum keprihatinan masyarakat dunia dalam menghadapi situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Jelang peringatan HANI 2022, sebagai leading institution Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, BNN menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai cara, salah satunya pemusnahan ladang ganja.
Apa yang tengah dilakukan BNN ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gayo Lues menjadi salah satu target wilayah pengembangan program Grand Design Alternative Development (GDAD) besutan BNN. Melalui program ini, BNN memberi alternatif bagi masyarakat yang dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.
Dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja.
Berita Terkait
Kasus ladang ganja di TN Bromo Tengger Semeru
Jumat, 1 November 2024 15:32 Wib
Warga Panti Selatan Harapkan Akses Jalan Ladang, Mahyeldi Berikan Solusi
Rabu, 30 Oktober 2024 9:35 Wib
Kecelakaan mobil masuk ladang di lereng Gunung Merapi
Kamis, 18 Juli 2024 14:39 Wib
Pasaman Barat deklarasikan kawasan daulat jagung di Ladang Rimbo
Selasa, 5 Maret 2024 18:34 Wib
Operasi lanjutan pemusnahan ladang ganja Aceh
Selasa, 22 Agustus 2023 11:03 Wib
Operasi Pemusnahan Ladang Ganja Aceh
Rabu, 8 Maret 2023 21:09 Wib
Evakuasi Jenazah Korban KM Ladang Pertiwi Dua
Jumat, 3 Juni 2022 14:09 Wib
UMKM di Limapuluh Kota didorong manfaatkan pasar digital Siplah Toko Ladang
Kamis, 25 November 2021 17:51 Wib