Logo Header Antaranews Sumbar

Kemkomdigi blokir 3,45 juta situs perjudian daring sejak Oktober 2024

Senin, 18 Mei 2026 20:19 WIB
Image Print
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (kanan) dan Nezar Patria (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan transfer data dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan langkah strategis penanganan media sosial. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 3,45 juta situs perjudian daring atau judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.

“Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Meutya memaparkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana perjudian daring pada 2025 mencapai Rp286 triliun. Angka tersebut turun sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.

Selain melakukan pemutusan akses situs, Kemkomdigi juga mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Meutya, sepanjang 2025 pemerintah telah mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank terkait perjudian daring.

“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK,” ujar Meutya.

Meutya menyoroti layanan dompet digital dan sistem pembayaran elektronik masih dimanfaatkan sebagai sarana pendukung kejahatan daring.

Ia menyebut sejumlah platform pembayaran digital perlu memperkuat pengawasan karena layanan mereka kerap digunakan sebagai perantara transaksi ilegal.

“Untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai geofencing atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya,” kata dia.

Meutya menyampaikan Kemkomdigi terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, ia menilai upaya tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Kemkomdigi disebut telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi blokir 3,45 juta situs perjudian daring sejak Oktober 2024



Pewarta:
Editor: Erie Syahrizal
COPYRIGHT © ANTARA 2026