Tiga WBP Lapas Lubuk Basung langsung bebas usai terima remisi

id Bupati Agam Andri Warman

Tiga WBP Lapas Lubuk Basung langsung bebas usai terima remisi

Bupati Agam Andri Warman didampingi Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung Muhammad Ali menyerahkan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, Sabtu (17/8). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Sebanyak tiga dari 293 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat langsung bebas usai mendapatkan remisi umum atau potongan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Tahun Republik Indonesia pada 2024.

Kepala Lembaga Masyarakat (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung Muhammad Ali di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan ke tiga warga binaan pemasyarakatan yang bebas itu atas nama Muhammad Syahril Tanjung, Zain Ahmad dan Syaprianto.

"Dari tiga warga binaan pemasyarakatan itu, Syaprianto masih menjalankan hukuman denda selama satu bulan kedepan," katanya.

Ia mengatakan Muhammad Syahril Tanjung dengan kasus perlindungan anak dan hukuman selama tiga tahun.

Sedangkan Zain Ahmad dengan kasus pencurian dan hukuman empat tahun. Syaprianto dengan kasus narkotika dan hukuman empat tahun penjara.

"Penyerahan remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Agam Andri Warman di Lapas Kelas II B Lubuk Basung," katanya.

Ia menambahkan 293 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Lubuk Basung mendapatkan remisi umum pada HUT ke 79 RI pada 2024 dari total 390 warga binaan pemasyarakatan.

Ke 293 orang itu menerima remisi satu bulan sebanyak 55 orang, remisi dua bulan 64 orang, remisi tiga bulan 96 orang, remisi empat bulan 44 orang, remisi lima bulan 25 orang dan remisi enam bulan sembilan orang.

Sementara 97 warga binaan pemasyarakatan lainnya tidak mendapatkan remisi, karena masih menjalankan hukuman beberapa bulan dan masih tahanan titipan.

"Syarat warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik dan lainnya. Remisi itu dua kali diserahkan yakni, remisi umum pada HUT RI dan remisi khusus pada hari besar agama," katanya.

Ia mengakui warga binaan pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Basung telah diberikan pembinaan keagamaan dan keterampilan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan lembaga hukum lainnya.

Pembinaan itu dalam rangka agar mereka bisa diterima ditengah masyarakat dan memiliki keterampilan nantinya.

Sementara Bupati Agam Andri Warman mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

"Mereka yang mendapatkan remisi ini tentunya memiliki kelakuan baik selam menjalankan masa hukuman di Lapas," katanya.

Dengan mendapatkan remisi itu, ia berharap warga binaan pemasyarakatan untuk tetap berkelakuan baik selama menjalankan masa tahanan.

Bagi mereka yang langsung bebas, diharapkan berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.