
MK Periksa Berkas Gugatan Pilkada Kerinci

Jambi, (Antara) - Sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kerinci, Jambi, digelar hari ini (25/9) di Makamah Konstitusi RI. Sidang sengketa Pilkada Kerinci ini akan digelar dua kali dengan dua gugatan, yakni gugatan dari pasangan Adi Rozal-Zainal Abidin dan pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah. Berdasarkan data yang dihimpun dari Website Mahkamah Konstitusi, Rabu, jadwal sidang gugatan Adi Rozal-Zainal Abidin akan digelar Rabu (25/9) pukul 14.30 WIB dengan nomor perkara 125/PHPU.D-XI/2013. Sementara sidang gugatan Ami Taher-Suhaimi Surah digelar pada pukul 15.30 WIB dengan nomor perkara 126/PHPU.D-XI/2013, agenda kedua sidang tersebut yaitu pemeriksaan berkas atau perkara (1). Zainal Abidin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan mengaku untuk sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas, pihaknya telah menyiapkan lebih dari 100 data temuan pelanggaran selama proses Pilkada Kerinci berlangsung. "Kita sudah siap untuk menjalani sidang di MK, data temuan kita lebih dari 100 macam, namun yang menjadi prioritas kita adalah keterlibatan PNS, serta penggunaan fasilitas negara, ujarnya. Kuasa hukum Ami Taher-Suhaimi Surah, Oktavianus saat dikonformasi menyatakan hal serupa bahwa inti dari gugatan Ami Taher-Suhaimi adalah memohon agar hasil Pilkada Kerinci dibatalkan dan diulang dengan mengikutsertakan pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah sebagai peserta Pilkada. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi selaku tergugat melalui Fahmi, salah satu Komisioner KPU menegaskan, pihaknya telah siap untuk menjalani sidang sengketa Pilkada Kerinci di MK. Ia mengaku pihaknya telah menyiapkan data yang diperlukan untuk mengikuti persidangan, semua data sudah disiapkan seperti formulir C1, rekap suara di PPK hingga KPU serta data-data lainnya. KPU juga sudah berkoordinasi dan menetapkan kuasa hukum kepada Mahiful Cs, selama proses hukum di MK, dan ia optimistis akan menang di MK, karena Pilkada Kerinci sudah berjalan sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku. "Memang kita tidak memungkiri jika ada temuan, namun itu mungkin hanya pelanggaran kecil yang tidak akan mengganggu hasil Pilkada," katanya. Ia mengatakan, untuk mengikuti sudang perdana di MK, pihaknya telah mengutus satu orang komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi bersama kuasa hukum serta beberapa orang staf KPU Provinsi Jambi. Selain itu, KPU Provinsi Jambi juga telah mengimbau seluruh KPPS, PPS dan PPK di Kabupaten Kerinci untuk tidak menjadi saksi bagi pasangan calon pada sidang di MK. "Kita sudah menyurati KPPS, PPS dan PPK agar tidak menjadi saksi bagi pasangan calon. Tidak mungkin penyelenggara jadi saksi yang menggugat KPU," tambahnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
