Kejari Padang musnahkan ribuan botol jamu ilegal dari perkara pidana

id Kejari padang,berita padang,berita sumbar

Kejari Padang musnahkan ribuan botol jamu ilegal dari perkara pidana

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan sebanyak 1.800 botol jamu ilegal di halaman kantor Kejaksaan setempat pada Rabu (24/7).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Padang Aliansyah, dan disaksikan langsung Penjabat Wali Kota Padang Andree H Algamar, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap, TNI, dan lainnya.

"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Aliansyah di Padang.

Ia mengatakan ribuan botol jamu tanpa izin edar tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Padang dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Menurut Aliansyah jamu ilegal tersebut disita sebagai barang bukti dari satu perkara, sementara terpidananya juga berjumlah satu orang atas nama Syahrial.

Selain jamu ilegal, pihak Kejari Padang juga memusnahkan barang bukti lainnya yakni narkoba dengan rincian jenis ganja seberat 1,7 kilogram, sabu-sabu seberat 226,39 gram, ekstasi sebanyak 15 butir.

Kemudian juga turut dimusnahkan

obat-obatan tanpa izin edar dan handphone dari berbagai perkara tindak pidana.

Ganja dan obat-obatan dimusnahkan dengan acara dibakar, sementara sabu-sabu dilarutkan dengan air, dan handphone dipecahkan.

Aliansyah dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan masalah narkoba sebagai perhatian utama untuk diberantas.

Pasalnya barang terlarang tersebut dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat yang kebanyakan menyasar anak-anak muda sebagai generasi penerus.

Penjabat Wali Kota Padang Andree H Algamar menyampaikan terimakasih atas kinerja dari jajaran Kejari Padang serta aparat penegak hukum lainnya.

"Kami ucapkan terimakasih, karena berkat kinerja tersebut barang-barang terlarang ini tidak sampai beredar ke masyarakat di Padang," jelasnya.

Ia juga sependapat bahwa masalah narkoba harus dijadikan perhatian bersama untuk diberantas, menurutnya pemerintah kota sampai saat ini terus menggalakkan kampanye anti narkoba kepada anak muda.

Sementara itu Seksi Pidana Umum Kejari Padang mencatat jumlah perkara yang diterima pihaknya dari penyidik Kepolisian periode Januari-Juni 2024 adalah sebanyak 433 perkara.

"Perkara itu beraneka ragam mulai dari pencurian, penipuan, penggelapan, dan lainnya. Namun sekitar tiga puluh persen di antaranya adalah narkoba," kata Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera.

Pada bagian lain, kegiatan pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Dody Susitro, Kepala Seksi Intelijen Afliandi, dan lainnya. ***2***