Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) mengancam tuntutan hukum yang tinggi bagi para pengedar narkoba yang terbukti bersalah di provinsi setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sumbar Sugeng Hariadi di Padang, Senin mengatakan sikap tegas itu diambil pihaknya menyikapi tingginya angka perkara narkoba.
"Kami tidak akan segan-segan menuntut para pengedar yang terbukti bersalah dengan hukuman tinggi seperti hukuman mati," kata Sugeng dalam acara jumpa pers memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-64 di Padang.
Wakil Kepala Kejati Sumbar itu mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di bawah Kejati Sumbar sangat siap untuk memberikan tuntutan maksimal kepada pengedar tersebut.
Ia menceritakan pada April 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut terdakwa pengendara ganja atas nama Tori Arena Siregar (29) dengan hukuman mati.
Terdakwa yang merupakan warga Dusun III, Deli Serdang, Sumatra Utara itu dituntut atas kepemilikan ganja kering seberat 107.290 gram.
Kemudian pada Juli 2024 Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menuntut tiga terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.
Para terdakwa yakni Guntur Hasibuan, M Ridwan, dan M Zikri hanya bisa tertunduk ketika JPU membacakan tuntutan di persidangan.
"Maka ini menjadi sikap tegas Kejaksaan terhadap para pengedar narkoba. Maka kami peringatkan kepada siapapun agar tidak coba-coba mengedarkan narkoba di Sumbar," jelas Sugeng yang pernah menjadi JPU dalam perkara Ferdy Sambo.
Sugeng mengatakan tuntutan tinggi yang dijatuhkan pihaknya adalah bukti bahwa Kejati Sumbar tidak main-main terhadap perkara narkoba demi memberikan efek jera kepada para pelaku.
Ia mengatakan perkara narkoba menjadi perhatian khusus pihaknya karena angkanya tinggi, dan banyak merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.
Selain itu posisi Sumbar yang merupakan perlintasan dari Sumatra Utara, Riau, dan Bengkulu membuatnya rawan terhadap peredaran narkoba.
Namun demikian, Sugeng memandang pemberantasan narkoba sejatinya tidak bisa mengharapkan peran Kejaksaan atau penegak hukum saja, tapi butuh peran dari seluruh pihak.
"Seluruh pihak bersama-sama mempunyai tanggung jawab terhadap pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi penerus kita," katanya. ***2***