KPU Sumbar evaluasi temuan surat suara berlebih saat PSU DPD

id psu,psu dpd,calon dpd,kpu sumbar,surat suara berlebih

KPU Sumbar evaluasi temuan surat suara berlebih saat PSU DPD

Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen pada rapat pleno rekapitulasi PSU DPD di Padang, Jumat (19/7/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengevaluasi temuan surat suara berlebih saat penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI di Kota Padang Panjang, Sabtu (13/7).

"Sebenarnya dari kita sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini dan bukan hanya di Kota Padang Panjang, namun juga kabupaten dan kota lainnya," kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Jumat.

Sebelum PSU dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024, KPU Sumbar sudah memastikan seluruh KPU kabupaten/kota di Ranah Minang menerima surat suara sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen.

Namun, kelebihan surat suara tetap terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), terutama di Kota Padang Panjang. KPU menjadikan temuan itu sebagai bahan evaluasi dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Temuan surat suara yang berlebih ini akan menjadi evaluasi KPU Sumbar dalam menghadapi pilkada serentak," kata Surya.

Pada kesempatan itu, ia menambahkan saat ini KPU Sumbar sedang dalam tahap rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPD RI periode 2024–2029.

Rekapitulasi tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 768 terkait pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi terhitung tanggal 19 hingga 20 Juli 2024.

"Sejak dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB sudah ada sembilan kabupaten/kota yang selesai melaksanakan rekapitulasi," ujarnya.

Pelaksanaan PSU calon anggota DPD Sumbar merupakan tindak lanjut surat Ketua KPU RI Nomor 967/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03 03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU Provinsi Sumbar untuk melakukan PSU Pemilihan Umum calon anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumbar dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan tersebut.