KPU Pasaman Barat musnahkan surat suara pemungutan suara ulang yang rusak

id KPU Pasaman Barat

KPU Pasaman Barat musnahkan surat suara pemungutan suara ulang yang rusak

KPU Pasaman Barat bersama kepolisian, TNI, dan jajaran Pemkab Pasaman Barat saat memusnahkan surat suara yang rusak, tidak didistribusikan dan surat suara yang tidak digunakan dengan cara dibakar, Jumat (12/7/2024). Antara/Altas Maulana. 

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan surat suara rusak, surat tidak digunakan dan tidak didistribusikan pada pemungutan suara ulang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (12/7).

"Hati ini kita memusnahkan surat suara iru dengan cara dibakar," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Jumat.

Menurutnya surat suara yang tidak digunakan dan tidak didistribusikan sebanyak 406 lembar.

Sedangkan surat suara yang rusak setelah dilakukan sortir dan lipat sebanyak 48 lembar.

"Surat suara itulah yang kita musnahkan dengan dibakar sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Pemusnahan surat suara itu juga dihadiri oleh Polres Pasaman Barat, Bawaslu, TNI dan perwakilan Pemkab Pasaman Barat.

Untuk pendistribusian logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah berjalan dan semua kelengkapan pencoblosan sudah sampai ke 1.286 TPS yang ada.

"Kita mengajak seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih agar datang ke TPS pada Sabtu (13/7) untuk memberikan suaranya," katanya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar mengatakan pemusnahan surat suara itu merupakan amanah aturan yang ada agar surat suara itu tidak disalahgunakan.

"Jajaran Bawaslu juga terus mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang ini. Diharapkan partisipasi masyarakat mengawasi pelaksananya jika ada kecurangan segera laporkan ke Bawaslu," harapnya. ***2***