Program Perhutanan Sosial bantu pengentasan kemiskinan di Sumbar

id Perhutanan sosial,sumbar,kemiskinan,Padang

Program Perhutanan Sosial bantu pengentasan kemiskinan di Sumbar

Kapalo Banda, salah satu kawasan perhutanan sosial di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar yang mampu membuka banyak peluang usaha bagi masyarakat sekitar. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Program Perhutanan Sosial ikut berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan di Sumatera Barat dengan membuka banyak peluang usaha bagi masyarakat di desa-desa sekitar hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi di Padang, Rabu mengatakan tiga tahun terakhir pendapatan petani hutan sudah naik signifikan. Pendapatan itu jauh di atas pendapatan masyarakat kategori miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pada 2020 pendapatan petani hutan di Sumbar sebesar Rp1.517.160. Angka itu naik drastis menjadi Rp2.319.511 pada 2023. Ini jauh di atas pendapatan masyarakat miskin menurut BPS yaitu Rp525.005 perkapita per bulan untuk pedesaan," katanya.

Menurutnya sejak 2020, pihaknya sudah bekerja sama dengan BPS Sumbar untuk melakukan survei tentang pendapatan petani hutan. Berdasarkan hasil survei itu, pendapatan petani hutan naik signifikan sejak 2020.

Ia mengatakan efek dari Program Perhutanan Sosial itu untuk mengentaskan kemiskinan sangat besar karena masyarakat yang berada di kawasan perhutanan sosial mencapai 175.000 KK.

Dengan asumsi satu KK ada empat orang yaitu ayah, ibu dan dua anak maka ada sekitar 700 ribu orang yang terhindar dari kategori miskin di Sumbar karena program Perhutanan Sosial.

Apalagi, kawasan Perhutanan Sosial di Sumbar masih bisa terus berkembang karena dari kuota 500 ribu hektare kawasan hutan yang diperuntukkan, baru tergarap sebanyak 287.553,78 hektare dengan 205 unit usaha.

"Masih tersedia cukup luas kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan untuk program Perhutanan Sosial. Ini tentu akan semakin besar pula manfaatnya untuk membantu pengentasan kemiskinan di Sumbar," katanya.

Berdasarkan data BPS, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Sementara garis kemiskinan merupakan nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

BPS mencatat, garis kemiskinan pada Maret 2023 sebesar Rp569.299 untuk warga perkotaan dan Rp525.005 untuk pedesaan.