Lubukbasung (ANTARA) - Dana Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencapai Rp10,31 miliar selama 2024 dan pemerintah setempat berusaha untuk menagih mencapai target pendapat asli daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Endrimelson di Lubuk Basung, Senin, mengatakan dana PBB-P2 sebesar Rp10,31 miliar itu dari 315.018 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tersebar di 16 kecamatan.
"Total dana PBB-P2 capai Rp10,31 miliar dari 315.018 lembar," katanya.
Ia mengatakan batas waktu pembayaran PBB-P2 pada 2024 dengan jatuh tempo pada 30 September 2024.
Dengan PBB minimal Rp20 ribu per tahun untuk satu wajib pajak dan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain melalui Bank Nagari.
"Bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan sanksi denda," katanya.
Ia menambahkan pemerintah daerah melakukan pemungutan dengan menggandeng pemerintah nagari atau desa.
Agar berjalan dengan baik, pihaknya melakukan sosialisasi dengan pemerintah nagari tentang berbagai hal menyangkut pajak daerah, penyampaian petunjuk pelaksanaan terkait PBB-P2.
Setelah itu tahapan pemungutan, administrasi penatausahaan dan mekanisme pembayaran PBB-P2 melalui kas daerah di Bank Nagari.
"Penyampaian secara langsung ke pemerintah nagari ini untuk mohon dukungan dan fasilitasi pemerintah nagari untuk terlaksananya sinergitas pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi PBB-P2," katanya.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan jumlah PBB terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah.