Jakarta, (Antara) - Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang masih merumuskan sanksi hukuman disiplin terhadap "jaksa koboy", Marcos Panjaitan, yang mengintimidasi pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pertamina, Serpong dengan menunjukkan senjata api. "Kita sedang merumuskan sanksi hukuman disiplin untuk Marcos," kata Pelaksana Tugas (plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Mahfud Manan kepada Antara di Jakarta, Selasa. Dikatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat kepada jaksa atau pegawai di lingkungan kejaksaan yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Sebelumnya, Kejagung menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas aksi "jaksa koboy", Marcos Panjaitan, yang mengintimidasi pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pertamina, Serpong dengan menunjukkan senjata api. "Kejaksaan meminta maaf atas tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh oknum jaksa MP terkait peristiwa yang terjadi di SPBU Pertamina Serpong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi. Kejagung juga sekaligus meluruskan kejadian tersebut berdasarkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Tangerang dimana tempat berdinas jaksa tersebut, membenarkan adanya keributan antara karyawan SPBU dengan oknum jaksa MP. Kejadian tersebut berawal dari istrinya yang bermaksud akan mengisi bensin, namun kendaraannya melalui jalur yang berlawanan. "Kemudian salah satu karyawan SPBU menegur, hingga terjadi adu mulut," katanya. Karena tidak menerima teguran itu, istrinya menelepon jaksa MP dan tiba di lokasi untuk mencari karyawan SPBU yang adu mulut dengan istrinya tersebut. "Saat bertemu dengan karyawan SPBU itu, oknum jaksa mengeluarkan pistol mainan atau korek api yang diletakkan di atas meja kantor SPBU dan bukan menodongnya," katanya. Setelah kejadian, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan berdamai. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi SPBU 34-153-17, Mekar Jaya Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Rikwanto menjelaskan kronologis kejadian berawal saat Priatna mengisi bahan bakar umum (SPBU) menegur istri Marcos Panjaitan, karena posisi kendaraannya salah. "Pelapor (Priatna) meminta istri terlapor memutar kendaraan karena posisinya salah," kata Rikwanto. (*/sun)
Berita Terkait
Rakor Pengendalian Karhutla Sumbar rumuskan strategi penanganan pada 2026
Senin, 24 November 2025 12:14 Wib
Wako Pariaman minta LPTQ rumuskan program-program pengamalan nilai-nilai Al-Qur'an
Jumat, 31 Oktober 2025 15:20 Wib
Rektor: Konferensi Paptekindo rumuskan kurikulum masa depan
Rabu, 15 Oktober 2025 17:31 Wib
KemenPPPA rumuskan pembatasan medsos bagi anak
Selasa, 20 Mei 2025 5:43 Wib
Bagja minta Sentra Gakkumdu rumuskan hukum acara pemilu
Kamis, 26 Desember 2024 13:19 Wib
Hanif Dhakiri: Berhati-hati rumuskan barang yang dikenai PPN 12 persen
Senin, 23 Desember 2024 13:37 Wib
KPU Padang rumuskan strategi tingkatkan partisipasi pemilih pilkada
Selasa, 28 Mei 2024 17:43 Wib
Rumuskan SNI lingkup produk Semen, Badan Standarisasi Nasional kunjungi PT Semen Padang
Selasa, 14 Mei 2024 20:57 Wib
